Jakarta, Komunitastodays,-Hari Ulang Tahun ke-49 Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, pada Sabtu (20/2/2022) dirayakan bertepatan dengan Hari Pekerja Nasional.
HUT KSPSI itu dirayakan secara sederhana dan dalam suasana keprihatinan. Pada kesempatan itu DPP KSPSI menggelar konperensi pers di Hotel Golden Boutique, Jakarta Pusat.
Ada dua hal penting yang menjadi sikap DPP KSPSI. Pertama, KSPSI berpandangan, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah UU yang inkonstitusional, walau diberi waktu oleh Mahkamah Konstitusi selama 2 tahun untuk diperbaiki, sehingga tidak boleh ada aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri, dan sebagainya, yang mengacu pada UU tersebut.
Karena telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK maka sudah sepatutnya Presiden, melalui PERPPU mencabut UU Cipta Kerja tersebut dan mengembalikan aturan-aturan kepada UU sebelumnya, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dengan kata lain, tidak perlu membahasnya kembali, atau bila ingin memulai pembahasan dari awal, maka harus memenuhi kaidah aturan pembentukan UU yang diantaranya adalah mengundang sebanyak mungkin partisipasi masyarakat, terlebih masyarakat yang terdampak seperti kaum pekerja.
Kedua, DPP KSPSI melihat, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua harus segera dicabut karena telah menghalangi hak pekerja untuk mendapatkan dananya yang diiur selama bertahun-tahun. Secara hukum, Permenaker ini cacat hukum karena menerapkan aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam UU Ciptaker padahal UU ini telah dinyatakan inkonstitusional dan melarang pemerintah membuat kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat.
Pada 12 Februari 2022 lalu, KSPSI telah menggelar Kongresnya yang ke-10, diikuti 12 federasi serikat pekerja, 20 DPD, dan 203 DPC seluruh Indonesia, yang memilih Moh Jumhur Hidayat sebagai Ketua Umum KSPSI menggantikan Yorrys Raweyai.(Rika)