Menu

Mode Gelap
Reklame Ilegal di Kalideres Belum Dibongkar, Ada Apa dengan Satpol PP DKI Jakarta? Festival Pelajar Berintegritas: Membangun Budaya Anti Korupsi Sejak Dini di Jakarta PWI Jaya Fokus Kolaborasi dan Inovasi, Barometer Wartawan Indonesia Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang: Kita Siap Kongres PWI Sebelum 15 Desember 2024 Satpol PP DKI Jakarta ‘Mencla Mencle’ Soal Pembongkaran Reklame ilegal di Cengkareng, Pj Gubernur Harus Evaluasi

Hukrim · 30 Mar 2022 21:30 WIB

Polisi Membekuk Spesialis Ranmor Kawakan di Pademangan, Jakut


 Polisi Membekuk Spesialis Ranmor Kawakan di Pademangan, Jakut Perbesar

Jakarta,Komunitastodays,- Kepolisian dari Polsek Pademangan menangkap para pelaku pencurian sepeda motor yang berinisial AV yang sering melakukan aksinya di sekitar wilayah Pademangan, Jakarta Utara.

Kapolsek Pademangan Kompol Happy Saputra didampingi Kanit Reskrim Iptu Rumangga P.N dalam konferensi persnya, Rabu (30/3/2022) mengatakan bahwa hasil penangkapan, ternyata AV adalah seorang pemain lama yang sudah sering berurusan keluar masuk penjara.

” AV ditangkap setelah terakhir kalinya pada beberapa bulan yang lalu,
Pelaku AV ini adalah residivis jadi dia sudah melakukan berkali-kali tindakan pidana sebelumnya,” ujarnya.

Kompol Happy Saputra, mengatakan kepada awak media, Alhamdulillah Polsek Pademangan mampu menangkap residivis ini, karena dalam setiap kali mencuri motor, AV selalu beraksi seorang diri.

Yang bersangkutan menjalankan aksinya selalu pada dini hari, dan selalu mengincar motor yang parkir di luar rumah, dan biasanya pelaku beraksi di sekitaran Pademangan dan wilayah terdekat lainnya,” ujar Kapolsek.

Kanit Reskrim Iptu Rumangga,mengatakan bahwa Pelaku mencuri dengan bermodalkan kunci leter T yang dipakai untuk merusak kontak motor incarannya.

“ Untuk motor hanya butuh waktu sekitar satu menit. Jadi dia gunakan kunci T karena dia pengalaman, dan dia langsung cepat dan itu juga keadaannya motor ada di luar rumah, ujar Kapolsek.

Saat ini AV sudah ditangkap dan diamankan di Mapolsek Pademangan,Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Dia akan diancam dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(red)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ungkap 10 Kasus dan Tangkap 10 Tersangka

19 September 2024 - 20:50 WIB

Tak Terima Cafe Miliknya Dirusak, Ridwan Melaporkan Pelaku ke Polisi

4 March 2024 - 08:22 WIB

Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sabu 57,77 Kg Ganja 10 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi

18 January 2024 - 17:35 WIB

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakbar Melakukan RJ Terhadap Kasus Pidana Penipuan Pasal 378 KUHP

2 August 2023 - 20:39 WIB

Berkah Romadhon, Babinsa-Mitra Jaya dan FKPPI Bagikan Takjil Gratis

10 April 2023 - 10:31 WIB

Sat Reskrim Polrestabes Medan Tangkap Maling Mobil Inova yang Jual Ke Oknum Polisi

8 March 2023 - 09:24 WIB

Trending di Hukrim