Menu

Mode Gelap
LMK RW 012 Dampingi Lurah Semanan Tinjau TPS pada Pilkada 2024 Satpol PP Diminta Tegas Bongkar Reklame Ilegal di DKI Jakarta Semangat Warga DKI Jakarta Menggunakan Hak Pilih di Pilkada 2024, Terlihat di Berbagai TPS Satpol PP DKI Jakarta Segel Reklame yang Belum Mengantongi Izin di Kalideres Jakarta Barat Si-Terpenting Inovasi Penyembuhan Stunting yang Komprehensif untuk Anak

Metropolitan ยท 27 Apr 2022 11:45 WIB

Hotman Paris Menampik Tuduhan Dirinya Sebut Institusi Peradi Tidak Sah


 Hotman Paris Menampik Tuduhan Dirinya Sebut Institusi Peradi Tidak Sah Perbesar

Jakarta,Komunitastodays,-Menurutnya, saat konferensi pers (20/4/2022) itu dirinya hanya mengatakan fakta hukum hasil putusan pengadilan sepanjang menyangkut pembatalan perubahan anggaran dasar Peradi.Klarifikasi ini disampaikan Hotman Paris dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2022).

“Waktu itu yang kita bicarakan adalah soal keabsahan anggaran dasar dan akibat hukumnya. Sama sekali tidak ada pembahasan institusi Peradi sah atau tidak. Saya hanya bicara dalam koridor fakta hukum dalam keputusan pengadilan,” tutur Hotman Paris.

Hotman kemudian menjelaskan terkait dengan keputusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang dalam amar putusannya menyebutkan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena (perubahan) anggaran dasar (AD) Peradi pimpinan Otto Hasibuan dinyatakan batal atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya.

Dia juga menanggapi pemberitaan bahwa anggaran dasar Peradi yang disusun pada rapat pleno sudah disahkan dalam Munas di Makassar.”Ini berarti, anggaran dasar yang sudah dibatalkan oleh pengadilan, oleh Munas malah disahkan,” jawab Hotman diplomatis.

Masalah terkait Peradi Otto Hasibuan itu dipicu oleh batalnya persidangan kasus sengketa hak piutang bank yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2022).

Dalam persidangan, pengacara Albert mempersoalkan status hukum dari pengacara penggugat.Permohonan Albert dilandasi putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 997 K/PDT/2022.

Pada 18 April 2022, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Peradi pimpinan Otto Hasibuan atas putusan dari putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. * (Rika)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Semangat Warga DKI Jakarta Menggunakan Hak Pilih di Pilkada 2024, Terlihat di Berbagai TPS

27 November 2024 - 11:56 WIB

Satpol PP DKI Jakarta Segel Reklame yang Belum Mengantongi Izin di Kalideres Jakarta Barat

27 November 2024 - 07:40 WIB

Protes Keluarga Terkait Penangkapan Irianto Heymoye Ondikeleu (IHO) di Jakarta

25 November 2024 - 15:42 WIB

Inspirasi Hari Guru Nasional 2024: SMK Mutiara Bangsa Rayakan dengan Semangat dan Apresiasi

23 November 2024 - 13:53 WIB

Dugaan Intervensi dalam Rapat Panitia 5 Pemilihan Ketua RW 014, Warga Minta Tindakan Tegas

23 November 2024 - 03:49 WIB

Pokja PWI dan Sudis Kominfotik Jakarta Barat Berkomitmen untuk Kolaborasi Hasilkan Berita Berintegritas

22 November 2024 - 17:33 WIB

Trending di Metropolitan