Menu

Mode Gelap
LMK RW 012 Dampingi Lurah Semanan Tinjau TPS pada Pilkada 2024 Satpol PP Diminta Tegas Bongkar Reklame Ilegal di DKI Jakarta Semangat Warga DKI Jakarta Menggunakan Hak Pilih di Pilkada 2024, Terlihat di Berbagai TPS Satpol PP DKI Jakarta Segel Reklame yang Belum Mengantongi Izin di Kalideres Jakarta Barat Si-Terpenting Inovasi Penyembuhan Stunting yang Komprehensif untuk Anak

Metropolitan · 28 Apr 2022 19:08 WIB

40 Sopir Bus Mudik Kemenkumham Jalani Tes Urin


 40 Sopir Bus Mudik Kemenkumham Jalani Tes Urin Perbesar

Jakarta,Komunitastodays, – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan tes urin kepada 40 sopir yang mengendarai bus mudik keluarga besar Kemenkumham. Tes urin ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua sopir terbebas dari zat adiktif yang dapat membahayakan keselamatan penumpang.

Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto mengatakan tes urin ini mencakup zat adiktif morfin, kokain, benzodiazepin, amfetamin, tembakau gorilla, dan ganja.

“Tes urin untuk memeriksa kelayakan perjalanan dari sopir bus. Hanya sopir bus dengan hasil tes urin negatif yang dapat melakukan perjalanan,” ungkap Andap, Kamis (28/04/2022).

“40 sopir ini akan mengendarai 20 armada bus. Satu bus dikendarai dua sopir secara bergantian. Alhamdullilah, hasil tes urin semuanya negatif,” jelasnya.

Menurut Andap, faktor keselamatan adalah hal yang paling utama dalam perjalanan mudik. Sehingga setiap aspek perjalanan harus dipastikan dalam keadaan baik.

Selain tes urin dan kesehatan bagi sopir, panitia mudik Kemenkumham juga melakukan pemeriksaan surat kendaraan, pemeriksaan fisik bus, serta penyemprotan disinfektan bus.

Program mudik Kemenkumham diikuti oleh 791 peserta yang terdiri dari pegawai di 11 unit utama Kemenkumham bersama keluarga mereka.

Program Mudik Bersama menggunakan 20 armada bus dengan delapan rute menuju lima kota tujuan. Sebanyak dua bus menuju Palembang, tiga bus menuju Yogyakarta, enam bus menuju Surakarta, empat bus menuju Semarang, dan lima bus dengan tujuan Surabaya.

Peserta mudik harus menunjukkan sertifikat vaksin pertama hingga ketiga. Bagi peserta yang baru dua kali vaksin, wajib menunjukkan hasil tes antigen Covid-19 dengan hasil non reaktif yang berlaku 1×24 jam.

Andap berharap kegiatan mudik dapat memberikan semangat baru bagi pegawai Kemenkumham untuk nantinya semakin produktif bekerja seusai masa liburan.(Ferry)

 

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Semangat Warga DKI Jakarta Menggunakan Hak Pilih di Pilkada 2024, Terlihat di Berbagai TPS

27 November 2024 - 11:56 WIB

Satpol PP DKI Jakarta Segel Reklame yang Belum Mengantongi Izin di Kalideres Jakarta Barat

27 November 2024 - 07:40 WIB

Protes Keluarga Terkait Penangkapan Irianto Heymoye Ondikeleu (IHO) di Jakarta

25 November 2024 - 15:42 WIB

Inspirasi Hari Guru Nasional 2024: SMK Mutiara Bangsa Rayakan dengan Semangat dan Apresiasi

23 November 2024 - 13:53 WIB

Dugaan Intervensi dalam Rapat Panitia 5 Pemilihan Ketua RW 014, Warga Minta Tindakan Tegas

23 November 2024 - 03:49 WIB

Pokja PWI dan Sudis Kominfotik Jakarta Barat Berkomitmen untuk Kolaborasi Hasilkan Berita Berintegritas

22 November 2024 - 17:33 WIB

Trending di Metropolitan