Menu

Mode Gelap
LMK RW 012 Dampingi Lurah Semanan Tinjau TPS pada Pilkada 2024 Satpol PP Diminta Tegas Bongkar Reklame Ilegal di DKI Jakarta Semangat Warga DKI Jakarta Menggunakan Hak Pilih di Pilkada 2024, Terlihat di Berbagai TPS Satpol PP DKI Jakarta Segel Reklame yang Belum Mengantongi Izin di Kalideres Jakarta Barat Si-Terpenting Inovasi Penyembuhan Stunting yang Komprehensif untuk Anak

Metropolitan · 16 May 2022 13:00 WIB

6 Warga Binaan Karutan Kelas I Tangerang Mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2022


 6 Warga Binaan Karutan Kelas I Tangerang Mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2022 Perbesar

Jakarta,Komunitastodays,- Bertempat di Aula Rutan Kelas I Tangerang, Penyerahan SK Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2022 diberikan kepada 6 orang Warga Binaan Pemasyarakatan terdiri dari 5 orang mendapatkan 1 bulan, dan 1 orang mendapatkan 15 hari potongan masa penahanan pidana, Senin (16/05/2022).

Hilman Hilmawan selaku Kepala Seksi Pelayanan Tahanan yang mewakili Kepala Rutan Kelas I Tangerang berharap agar pemberian remisi ini dapat memotivasi para Warga Binaan Pemasyarakatan untuk tetap mengikuti pembinaan dengan baik. Warga Binaan Pemasyarakatan yang berkelakuan baik dan mengikuti segala peraturan serta ketentuan akan diberikan reward yaitu berupa remisi.

Lebih lanjut pemberian remisi khusus Hari Raya Waisak adalah bentuk apresiasi dan peduli Rutan Kelas I Tangerang kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan khususnya yang beragama Budha agar selalu semangat untuk mengikuti pembinaan. “Ikuti pembinaan dengan baik dan yakin Tuhan bersama kita”

Semua proses pelayanan yang diselenggarakan di Rutan I Tangerang termasuk pemberian remisi ini tanpa dipungut biaya atau pungli dan gratifikasi.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.(Ferry)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Semangat Warga DKI Jakarta Menggunakan Hak Pilih di Pilkada 2024, Terlihat di Berbagai TPS

27 November 2024 - 11:56 WIB

Satpol PP DKI Jakarta Segel Reklame yang Belum Mengantongi Izin di Kalideres Jakarta Barat

27 November 2024 - 07:40 WIB

Protes Keluarga Terkait Penangkapan Irianto Heymoye Ondikeleu (IHO) di Jakarta

25 November 2024 - 15:42 WIB

Inspirasi Hari Guru Nasional 2024: SMK Mutiara Bangsa Rayakan dengan Semangat dan Apresiasi

23 November 2024 - 13:53 WIB

Dugaan Intervensi dalam Rapat Panitia 5 Pemilihan Ketua RW 014, Warga Minta Tindakan Tegas

23 November 2024 - 03:49 WIB

Pokja PWI dan Sudis Kominfotik Jakarta Barat Berkomitmen untuk Kolaborasi Hasilkan Berita Berintegritas

22 November 2024 - 17:33 WIB

Trending di Metropolitan