Menu

Mode Gelap
LMK RW 012 Dampingi Lurah Semanan Tinjau TPS pada Pilkada 2024 Satpol PP Diminta Tegas Bongkar Reklame Ilegal di DKI Jakarta Semangat Warga DKI Jakarta Menggunakan Hak Pilih di Pilkada 2024, Terlihat di Berbagai TPS Satpol PP DKI Jakarta Segel Reklame yang Belum Mengantongi Izin di Kalideres Jakarta Barat Si-Terpenting Inovasi Penyembuhan Stunting yang Komprehensif untuk Anak

Metropolitan ยท 17 May 2022 19:31 WIB

Operasi Lintas Jaya di Jakarta Utara, Puluhan Kendaraan Bermotor Ditindak


 Operasi Lintas Jaya di Jakarta Utara, Puluhan Kendaraan Bermotor Ditindak Perbesar

Jakarta,Komunitastodays, – Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara menindak belasan kendaraan bermotor baik roda empat dan dua dalam Operasi Lintas Jaya, Selasa (17/5/2022).

Kendaraan ditindak lantaran pemilik memarkirkannya di atas trotoar dan bahu jalan yang dapat menyebabkan kemacetan arus lalu lintas.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak mengatakan, Operasi Lintas Jaya yang menggabungkan unsur instansi Kepolisian dan TNI kali ini menyisir dua lokasi yakni Jalan Yos Sudarso tepatnya di depan Apartemen Sunter Park View, Tanjung Priok dan Jalan Pluit Raya, Penjaringan.

Operasi tersebut menindak pelanggar lalu lintas lantaran pemilik kendaraan memarkirkan kendaraannya di atas trotoar maupun bahu jalan.

“Sebelumnya kami telah melakukan imbauan maupun penggebahan kepada para pelanggar, akan tetapi masih tetap tidak diindahkan sehingga kami lakukan penegakan hukum,” kata Harlem Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (17/5).

Harlem menyebut sebelas sepeda motor diangkut ke Kantor Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara akibat pengemudi memarkirkan kendaraannya di atas trotoar depan Apartemen Sunter Park View, Tanjung Priok

Begitu pun lima kendaraan roda empat lainnya diderek ke Kantor Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara di Jalan Pluit Raya, Penjaringan, sedangkan delapan kendaraan roda empat ditindak dengan Operasi Cabut Pentil (OCP).

“Kami akan terus melakukan upaya-upaya penertiban dan penindakan di lapangan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan cara persuasif dan humanis,” ungkapnya.

Dipastikannya, petugas kepolisian membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk memberikan sanksi tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan tersebut.

“Kami berharap pengendara lebih disiplin memarkirkan kendaraannya di lokasi yang sesuai aturan. Dengan begitu maka tidak mengganggu pengguna jalan lain sehingga tidak menimbulkan kemacetan arus lalu lintas,” tutupnya.(Ferry)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Semangat Warga DKI Jakarta Menggunakan Hak Pilih di Pilkada 2024, Terlihat di Berbagai TPS

27 November 2024 - 11:56 WIB

Satpol PP DKI Jakarta Segel Reklame yang Belum Mengantongi Izin di Kalideres Jakarta Barat

27 November 2024 - 07:40 WIB

Protes Keluarga Terkait Penangkapan Irianto Heymoye Ondikeleu (IHO) di Jakarta

25 November 2024 - 15:42 WIB

Inspirasi Hari Guru Nasional 2024: SMK Mutiara Bangsa Rayakan dengan Semangat dan Apresiasi

23 November 2024 - 13:53 WIB

Dugaan Intervensi dalam Rapat Panitia 5 Pemilihan Ketua RW 014, Warga Minta Tindakan Tegas

23 November 2024 - 03:49 WIB

Pokja PWI dan Sudis Kominfotik Jakarta Barat Berkomitmen untuk Kolaborasi Hasilkan Berita Berintegritas

22 November 2024 - 17:33 WIB

Trending di Metropolitan