Menu

Mode Gelap
LMK RW 012 Dampingi Lurah Semanan Tinjau TPS pada Pilkada 2024 Satpol PP Diminta Tegas Bongkar Reklame Ilegal di DKI Jakarta Semangat Warga DKI Jakarta Menggunakan Hak Pilih di Pilkada 2024, Terlihat di Berbagai TPS Satpol PP DKI Jakarta Segel Reklame yang Belum Mengantongi Izin di Kalideres Jakarta Barat Si-Terpenting Inovasi Penyembuhan Stunting yang Komprehensif untuk Anak

Metropolitan ยท 21 Jan 2023 20:50 WIB

Pengawasan dan Pengendalian PKL Dilaksanakan Oleh Seksi PPNS dan Penindakan Satpol PP Kota Adm Jakbar Selama Dua Hari


 Pengawasan dan Pengendalian PKL Dilaksanakan Oleh Seksi PPNS dan Penindakan Satpol PP Kota Adm Jakbar Selama Dua Hari Perbesar

Jakarta,Komunitastodays,- Satpol PP Kota Adm Jakarta Barat intens melakukan pengawasan, penertiban dan pengendalian Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Kota Tua, Kec Tamansari.

Pengawasan dan pengendalian PKL itu dilaksanakan langsung oleh Seksi PPNS dan Penindakan Satpol PP Kota Adm Jakbar selama dua hari, yakni Tanggal 16 Januari dan 18 Januari 2023.

Saat melakukan pengawasan dan pengendalian PKL di Jalan Baru dan Jalan Kaliber Kawasan Kota Tua, Senin (16/1), Satpol PP berhasil menyita gerobak 8 buah, meja kayu 5 buah, payung 3 buah, kursi plastik 20 buah, derigen air 4 buah, termos air panas 2 buah, termos es 2 buah, dan gulali (rambut nenek) 7 buah.

Sementara, Rabu (18/1), Satpol PP Kota Adm Jakbar berhasil menyita troli besi besar dan troli besi kecil 2 buah, bangku plastik kecil 10 buah, rak kompor besi 1 buah, bangku plastik 19 buah, termos es 3 buah, termos air panas 2 buah, box plastik 3 buah, meja kayu 5 buah, box kayu 1 buah, ember plastik 2 buah, dan terpal 10 buah.

“Seluruh barang dagangan yang disita, ditertibkan, dan diamankan diserahkan ke gudang Kebon Jeruk,” ujar Kasat Pol PP Kota Adm Jakbar Agus Irwanto didampingi Kasie PPNS dan Penindakan S. Ringo-ringo.

Kasat menjelaskan bahwa pengawasan dan pengendalian Kawasan Kota Tua merupakan giat rutin, sekaligus menegakkan Perda No 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum pasal 25 Ayat 2, yang bunyinya, “Tentang orang atau badan di larang berdagang, berusaha di bagian jalan atau trotoar, halte, jembatan penyebrangan orang dan tempat tempat untuk kepentingan umum lainnya.”(Ferry)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Semangat Warga DKI Jakarta Menggunakan Hak Pilih di Pilkada 2024, Terlihat di Berbagai TPS

27 November 2024 - 11:56 WIB

Satpol PP DKI Jakarta Segel Reklame yang Belum Mengantongi Izin di Kalideres Jakarta Barat

27 November 2024 - 07:40 WIB

Protes Keluarga Terkait Penangkapan Irianto Heymoye Ondikeleu (IHO) di Jakarta

25 November 2024 - 15:42 WIB

Inspirasi Hari Guru Nasional 2024: SMK Mutiara Bangsa Rayakan dengan Semangat dan Apresiasi

23 November 2024 - 13:53 WIB

Dugaan Intervensi dalam Rapat Panitia 5 Pemilihan Ketua RW 014, Warga Minta Tindakan Tegas

23 November 2024 - 03:49 WIB

Pokja PWI dan Sudis Kominfotik Jakarta Barat Berkomitmen untuk Kolaborasi Hasilkan Berita Berintegritas

22 November 2024 - 17:33 WIB

Trending di Metropolitan