Jakarta,Komunitastodays,- Satpol PP Kota Adm Jakarta Barat intens melakukan pengawasan, penertiban dan pengendalian Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Kota Tua, Kec Tamansari.
Pengawasan dan pengendalian PKL itu dilaksanakan langsung oleh Seksi PPNS dan Penindakan Satpol PP Kota Adm Jakbar selama dua hari, yakni Tanggal 16 Januari dan 18 Januari 2023.
Saat melakukan pengawasan dan pengendalian PKL di Jalan Baru dan Jalan Kaliber Kawasan Kota Tua, Senin (16/1), Satpol PP berhasil menyita gerobak 8 buah, meja kayu 5 buah, payung 3 buah, kursi plastik 20 buah, derigen air 4 buah, termos air panas 2 buah, termos es 2 buah, dan gulali (rambut nenek) 7 buah.
Sementara, Rabu (18/1), Satpol PP Kota Adm Jakbar berhasil menyita troli besi besar dan troli besi kecil 2 buah, bangku plastik kecil 10 buah, rak kompor besi 1 buah, bangku plastik 19 buah, termos es 3 buah, termos air panas 2 buah, box plastik 3 buah, meja kayu 5 buah, box kayu 1 buah, ember plastik 2 buah, dan terpal 10 buah.
“Seluruh barang dagangan yang disita, ditertibkan, dan diamankan diserahkan ke gudang Kebon Jeruk,” ujar Kasat Pol PP Kota Adm Jakbar Agus Irwanto didampingi Kasie PPNS dan Penindakan S. Ringo-ringo.
Kasat menjelaskan bahwa pengawasan dan pengendalian Kawasan Kota Tua merupakan giat rutin, sekaligus menegakkan Perda No 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum pasal 25 Ayat 2, yang bunyinya, “Tentang orang atau badan di larang berdagang, berusaha di bagian jalan atau trotoar, halte, jembatan penyebrangan orang dan tempat tempat untuk kepentingan umum lainnya.”(Ferry)