Menu

Mode Gelap
Satpol PP Diminta Tegas Bongkar Reklame Ilegal di DKI Jakarta Semangat Warga DKI Jakarta Menggunakan Hak Pilih di Pilkada 2024, Terlihat di Berbagai TPS Satpol PP DKI Jakarta Segel Reklame yang Belum Mengantongi Izin di Kalideres Jakarta Barat Si-Terpenting Inovasi Penyembuhan Stunting yang Komprehensif untuk Anak Perkuat Kebersamaan, PWI Jaya Resmi Kukuhkan Dua Pokja Baru di Jakarta Barat

Metropolitan · 27 Jan 2023 14:01 WIB

Ormas Pemuda Batak Bersatu Jakbar Menolak Jalan Berbayar di DKI Jakarta


 Ormas Pemuda Batak Bersatu Jakbar Menolak Jalan Berbayar di DKI Jakarta Perbesar

Jakarta,Komunitastodays,- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerapkan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota.

Kebijakan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE).

Rencana ini pun menuai berbagai tanggapan.

Salah satunya Ketua Pemuda Batak Bersatu DPC Jakarta Barat yang juga pengacara Ronal Sihotang, SH., MH.

Menurut Ronal, rencana pemerintah menerapkan ERP ini tidak masuk akal karena selama ini masyarakat telah membayar pajak kendaraan entah itu roda dua (sepeda motor) maupun roda empat, termasuk juga membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB).

“Untuk apa pajak-pajak itu semua jika pemerintah masih terus membebani masyarakat,” ujar Ronal kepada media, Jumat (27/1/2023).

Jika pemerintah menerapkan ERP ini, Ronal mengusulkan sekalian aja pemerintah membangun atau membuat semua jalan di Ibu Kota menjadi jalan tol, biar masyarakat tidak bisa lewat atau bepergian.

Sebab itu, sebagai warga Jakarta, pengacara muda dari PERADI ini tidak setuju dan menolak rencana pemerintah menerapkan ERP walaupun penerapannya di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota.

“Harapan saya, pemerintah tidak perlu melanjutkan pembahasan rencana penerapan ongkos jalan berbayar ini,” pungkas Ronal.

Sebagai informasi, rencana ERP Jakarta ini akan berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 sampai pukul 22.00 WIB.

Untuk ruasnya, sejauh ini baru ada 25 yang masuk draf dengan rincian sebagai berikut:

• Jalan Pintu Besar Selatan
• Jalan Gajah Mada
• Jalan Hayam Wuruk
• Jalan Majapahit
• Jalan Medan Merdeka Barat
• Jalan Moh. Husni Thamrin
• Jalan Jend. Sudirman
• Jalan Sisingamangaraja
• Jalan Panglima Polim
• Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 – Simpang Jalan TB Simatupang)
• Jalan Suryopranoto
• Jalan Balikpapan
• Jalan Kyai Caringin
• Jalan Tomang Raya
• Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya – Simpang Jalan Gatot Subroto)
• Jalan Gatot Subroto
• Jalan MT Haryono
• Jalan DI Panjaitan
• Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya – Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
• Jalan Pramuka
• Jalan Salemba Raya
• Jalan Kramat Raya
• Jalan Pasar Senen
• Jalan Gunung Sahari
• Jalan HR Rasuna Said

*[Red]*

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Semangat Warga DKI Jakarta Menggunakan Hak Pilih di Pilkada 2024, Terlihat di Berbagai TPS

27 November 2024 - 11:56 WIB

Satpol PP DKI Jakarta Segel Reklame yang Belum Mengantongi Izin di Kalideres Jakarta Barat

27 November 2024 - 07:40 WIB

Protes Keluarga Terkait Penangkapan Irianto Heymoye Ondikeleu (IHO) di Jakarta

25 November 2024 - 15:42 WIB

Inspirasi Hari Guru Nasional 2024: SMK Mutiara Bangsa Rayakan dengan Semangat dan Apresiasi

23 November 2024 - 13:53 WIB

Dugaan Intervensi dalam Rapat Panitia 5 Pemilihan Ketua RW 014, Warga Minta Tindakan Tegas

23 November 2024 - 03:49 WIB

Pokja PWI dan Sudis Kominfotik Jakarta Barat Berkomitmen untuk Kolaborasi Hasilkan Berita Berintegritas

22 November 2024 - 17:33 WIB

Trending di Metropolitan