Menu

Mode Gelap
Satpol PP Diminta Tegas Bongkar Reklame Ilegal di DKI Jakarta Semangat Warga DKI Jakarta Menggunakan Hak Pilih di Pilkada 2024, Terlihat di Berbagai TPS Satpol PP DKI Jakarta Segel Reklame yang Belum Mengantongi Izin di Kalideres Jakarta Barat Si-Terpenting Inovasi Penyembuhan Stunting yang Komprehensif untuk Anak Perkuat Kebersamaan, PWI Jaya Resmi Kukuhkan Dua Pokja Baru di Jakarta Barat

Metropolitan · 30 Jan 2023 22:06 WIB

Bisma Raya And Partner Memberikan Apresiasi Kepada Polres Jakarta Utara


 Bisma Raya And Partner Memberikan Apresiasi Kepada Polres Jakarta Utara Perbesar

Jakarta, Komunitastodays, -Bisma Raya And Partner Kapten Budi Ucapkan Terima Kasih Kepada Krimsus Polres Jakarta Utara Karena Telah Mengundang Beberapa Saksi, yang hari ini saksi Lucky sun hadir ke Polres Jakarta Utara.

Pada Kamis saksi John hadir memenuhi undangan Krimsus Polres Jakarta Utara di susul hari ini Lucky sun juga hadir terkait pencemaran nama baik Rosid dari media Jayaposnews oleh pemberitaan Media Cakranews, senin (30/1/2023) Polres Jakarta Utara

Laporan Rosid yang sudah di limpahan ke kuasa hukum Bisma Raya & Partner Kapten Budi Setiyo Utomo, SH.,MH,CIL akhirnya pihak kepolisian mengundang para saksi yang hari ini Lucky hadir memenuhi undangan Krimsus Polres Jakarta Utara, yang sebelumnya saksi John juga pada undangan sebagai saksi tersebut.

Kapten juga minta untuk segera lakukan penyidikan serta segera panggil terlapor dan para saksi.

” Saya berharap Krimsus segera ditindaklanjuti laporannya dan diproses hukum laporan terkait pencemaran nama baik tersebut,”ujarnya.

Karena sampai saat ini belum ada itikad baik dari pihak Cakra untuk melakukan komunikasi secara langsung kepada kami atau rekan – rekan media sebagai penyambung lidah, bebernya

Dari kejadian ini ia menghimbau untuk rekan media bisa mengambil hikmahnya dalam memberikan pemberitaan, agar sesuai dengan kode etik jurnalistik, pemberitaan harus seimbang dengan konfirmasi kepada beberapa narasumber sehingga tidak masuk kedalam perkara hukum, khususnya UU ITE.

Ditambahkannya, setelah adanya internet maka diatur dalam ketentuan Undang-undang ITE, yaitu : Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.”

Rosid mengucapkan terima kasih kepada para saksi John dan Lucky yang menyempatkan hadir pada undangan krimsus polres Jakarta Utara, dan ia juga mengucapkan terima kasih kepada kapten Budi yang telah memberikan bantuan hukum kepadanya.(red)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Semangat Warga DKI Jakarta Menggunakan Hak Pilih di Pilkada 2024, Terlihat di Berbagai TPS

27 November 2024 - 11:56 WIB

Satpol PP DKI Jakarta Segel Reklame yang Belum Mengantongi Izin di Kalideres Jakarta Barat

27 November 2024 - 07:40 WIB

Protes Keluarga Terkait Penangkapan Irianto Heymoye Ondikeleu (IHO) di Jakarta

25 November 2024 - 15:42 WIB

Inspirasi Hari Guru Nasional 2024: SMK Mutiara Bangsa Rayakan dengan Semangat dan Apresiasi

23 November 2024 - 13:53 WIB

Dugaan Intervensi dalam Rapat Panitia 5 Pemilihan Ketua RW 014, Warga Minta Tindakan Tegas

23 November 2024 - 03:49 WIB

Pokja PWI dan Sudis Kominfotik Jakarta Barat Berkomitmen untuk Kolaborasi Hasilkan Berita Berintegritas

22 November 2024 - 17:33 WIB

Trending di Metropolitan