Menu

Mode Gelap
Semangat Warga DKI Jakarta Menggunakan Hak Pilih di Pilkada 2024, Terlihat di Berbagai TPS Satpol PP DKI Jakarta Segel Reklame yang Belum Mengantongi Izin di Kalideres Jakarta Barat Si-Terpenting Inovasi Penyembuhan Stunting yang Komprehensif untuk Anak Perkuat Kebersamaan, PWI Jaya Resmi Kukuhkan Dua Pokja Baru di Jakarta Barat Kejahatan Perdagangan Orang Dibongkar, Polda Jateng Tangkap 29 Pelaku

Metropolitan · 8 Feb 2023 20:18 WIB

Polres Metro Jakarta Barat Giat Operasi Keselamatan Jaya 2023


 Polres Metro Jakarta Barat Giat Operasi Keselamatan Jaya 2023 Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,- Hari pertama operasi keselamatan jaya tahun 2023, sat lantas Polres metro jakarta barat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas di sejumlah wilayah di Jakarta Barat, Selasa, (7/2/2023).

Hari pertama operasi keselamatan jaya tahun 2023 terdapat 94 pelanggaran lalu lintas yang terdiri dari 80 bersifat teguran dan 14 pelanggaran dengan melalui penggunaan ETLE Mobile

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Maulana Jali Karepesina, S. H., M. H, mengatakan hari pertama pelaksanaan operasi keselamatan jaya tahun 2023, terdapat 94 pelanggaran lalu-lintas

“Dari 94 pelanggaran kami melakukan peneguran sebanyak 80 kali sementara ETLE Mobile terdapat 14 yang terekam, ‘ Ujar Kompol Maulana Jali Karepesina saat dikonfirmasi, Selasa, 7/2/2023.

Maulana menjelaskan dalam pelaksanaan ini kami melakukan operasi keselamatan jaya dibeberapa lokasi diwilayah Jakarta barat

“Kami melaksanakan di 5 lokasi diantaranya di Tl. Tomang, Kolong FO Peninsula (Lawan Arus), Kolong FO. Slipi Jaya (Lawan Arus), Sepanjang Jl. Daan Mogot Jakarta Barat, Jl. Hayam Wuruk taman sari Jakarta Barat,” ucapnya

Seperti diketahui pelaksanaan operasi keselamatan jaya tahun 2023 ini dimulai tanggal 7 Februari 2023 s/d 20 Februari 2023

” Adapun dalam pelaksanaan operasi keselamatan jaya tahun 2023 kami mengedepankan tindakan preventif, edukatif dan persuasif ,” terang maulana

Ada beberapa sasaran utama dalam operasi keselamatan jaya tahun 2023 ini diantaranya Menggunakan Hp saat mengemudi, Pengendara dibawah umur, Melanggar Marka Berhenti, Melawan Arus, Berkendara dibawah pengaruh alkohol, Tidak menggunakan helm, Tidak menggunakan sabuk keselamatan, Tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai ketentuan, Penggunaan rotator yang tidak sesuai peruntukan dan Melebihi batas kecepatan.(Dave/red)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Semangat Warga DKI Jakarta Menggunakan Hak Pilih di Pilkada 2024, Terlihat di Berbagai TPS

27 November 2024 - 11:56 WIB

Satpol PP DKI Jakarta Segel Reklame yang Belum Mengantongi Izin di Kalideres Jakarta Barat

27 November 2024 - 07:40 WIB

Protes Keluarga Terkait Penangkapan Irianto Heymoye Ondikeleu (IHO) di Jakarta

25 November 2024 - 15:42 WIB

Inspirasi Hari Guru Nasional 2024: SMK Mutiara Bangsa Rayakan dengan Semangat dan Apresiasi

23 November 2024 - 13:53 WIB

Dugaan Intervensi dalam Rapat Panitia 5 Pemilihan Ketua RW 014, Warga Minta Tindakan Tegas

23 November 2024 - 03:49 WIB

Pokja PWI dan Sudis Kominfotik Jakarta Barat Berkomitmen untuk Kolaborasi Hasilkan Berita Berintegritas

22 November 2024 - 17:33 WIB

Trending di Metropolitan