Menu

Mode Gelap
Semangat Warga DKI Jakarta Menggunakan Hak Pilih di Pilkada 2024, Terlihat di Berbagai TPS Satpol PP DKI Jakarta Segel Reklame yang Belum Mengantongi Izin di Kalideres Jakarta Barat Si-Terpenting Inovasi Penyembuhan Stunting yang Komprehensif untuk Anak Perkuat Kebersamaan, PWI Jaya Resmi Kukuhkan Dua Pokja Baru di Jakarta Barat Kejahatan Perdagangan Orang Dibongkar, Polda Jateng Tangkap 29 Pelaku

Metropolitan ยท 16 Feb 2023 14:03 WIB

Dandim 0503/JB Diwakili Pasi Intel Kodim Mayor Inf. Misin, MD Hadiri Giat Pemusnahan Barang Bukti Oleh Kejaksaan Negeri Jakbar


 Dandim 0503/JB Diwakili Pasi Intel Kodim Mayor Inf. Misin, MD Hadiri Giat Pemusnahan Barang Bukti Oleh Kejaksaan Negeri Jakbar Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,- Dandim 0503/JB Kolonel Kav I Made Maha Yudhiksa S.Sos,M.M yang diwakili oleh Mayor Inf. Misin MD Pasi Intel Kodim 0503/JB) hadir giat pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Pemusnahan barang bukti dipimpin Kepala seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Rusmand, S.H,MH selaku
Penanggung Jawab kegiatan Dr. Iwan Ginting, SH., MH (Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta).Kegiatan bertempat di halaman parkir penyimpan kendaraan barang bukti Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Jalan Kembangan Raya No. 1 RT 01/03 Kel. Kembangan Utara Kecamatan Kembangan Jakarta Barat yang disaksikan oleh 30 orang.

Hadir dalam kegiatan Dandim 0503/JB diwakili oleh Mayor Inf. Misin MD (Pasi Intel Kodim 0503/JB), Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat : Dr. Iwan Ginting, SH, MH, Kapolres Jakarta Barat diwakili oleh Kompol Andi (Kasat Intel), Walikota Jakarta Barat diwakili Isnaeni Fahru Razi (Sudin Kesehatan Walikota Jakarta Barat), Feriando Rusmand (Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan), Sunarto, SH, MH (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum), Personil Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Personil Satnarkoba Polres Jakarta Barat, Lingga, SH, MH (Kasi Intel Kejari)

Diawal sambutannya Kajari Jakarta Barat Dr. Iwan Ginting, SH, MH menyampaikan, Yang saya hormati bapak Dandim 0503/JB atau yang mewakili, Bapak Kapolres Jakarta Barat atau yang mewakili, yang terhormat bapak Walikota Jakarta Barat atau yang mewakili, yang terhormat Bapak Bapak undangan yang berbahagia yang telah menyempatkan waktu untuk hadir di sini,

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan yang maha esa bahwa kita bisa hadir di acara ini itu karena semata atas ijin dan Ridha Allah SWT, untuk itu mari kita laksanakan pemusnahan barang bukti ini dengan bersinergi antara aparat terkait,

Lanjut Kajari, Bahwa kumpulan dari beberapa perkara yang sebelumnya telah disidangkan dan memperoleh keputusan hakim dan terhadap putusan tersebut hari ini akan kita laksanakan pemusnahannya untuk detailnya nanti mungkin teman-teman bisa sampaikan.

Dijelaskan Kajari Bahwa, kegiatan ini merupakan kegiatan rutin dan juga kewajiban bagi kita untuk menuntaskan penanganan perkara yaitu eksekusi barang bukti kemudian di sini juga ada beberapa barang bukti yang rawan untuk disalahgunakan sehingga perlu cepat untuk dilakukan pemusnahan.

“Saya minta juga temen-temen untuk senantiasa menjaga integritas agar tidak tergoda dengan barang-barang ini karena ada beberapa yang kelihatannya lumayan bagus ini artinya masih bisa dipergunakan tapi saya minta agar kita musnahkan semua jangan ada yang tergoda”.Pungkasnya.

Sementara itu disela kegiatan Mayor Inf. Misin MD Pasi Intel Kodim 0503/JB mengatakan, Kami mewakili bapak Dandim 0503/JB sangat mengapresiasi Kejari Jakarta Barat yang telah memusnahkan obat obatan terlarang dan Narkoba yang bisa merusak generasi muda.

Diketahui Daftar Rekapitulasi Barang Bukti yang di musnakan diantaranya Narkoba :
a). Jenis Kristal Metamfetamina Berat Netto 437,3496 Gram
b). Jenis Ganja Berat Netto 774,5382 Gram
c). Jenis Daun mengandung MDMB 4en PINACA Berat Netto 94,7213 Gram
d). Jenis Tablet MDMA Berat Netto 94,7213 Gram
e). Jenis Tablet PFPP Berat Netto 206,9852 Gram
f). Jenis Pecahan Tablet MDMA Berat Netto 0,1130 Gram
g). Jenis Tablet Etizolam Berat Netto 1,6110

Sementara itu barang bukti lainnya dalam Perkara umum sebanyak 121 Perkara diantaranya:
a). Teroris : 8 pucuk rakitan laras panjang 10 pucuk dan 15 anak panak dan busur
b). Tawuran : 15 bilah senjata tajam terdiri dari golok, samurai, pisau dan clurit
c). Pemalsuan merk edar tanpa ijin BPOM.(Pendim 0503/JB/riko)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Semangat Warga DKI Jakarta Menggunakan Hak Pilih di Pilkada 2024, Terlihat di Berbagai TPS

27 November 2024 - 11:56 WIB

Satpol PP DKI Jakarta Segel Reklame yang Belum Mengantongi Izin di Kalideres Jakarta Barat

27 November 2024 - 07:40 WIB

Protes Keluarga Terkait Penangkapan Irianto Heymoye Ondikeleu (IHO) di Jakarta

25 November 2024 - 15:42 WIB

Inspirasi Hari Guru Nasional 2024: SMK Mutiara Bangsa Rayakan dengan Semangat dan Apresiasi

23 November 2024 - 13:53 WIB

Dugaan Intervensi dalam Rapat Panitia 5 Pemilihan Ketua RW 014, Warga Minta Tindakan Tegas

23 November 2024 - 03:49 WIB

Pokja PWI dan Sudis Kominfotik Jakarta Barat Berkomitmen untuk Kolaborasi Hasilkan Berita Berintegritas

22 November 2024 - 17:33 WIB

Trending di Metropolitan