Jakarta,Komunitastodays, – Dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Kecamatan Cengkareng berinisial AM, terhadap salah satu toko kosmetik di wilayah Cengkareng Barat, akhirnya berujung saling berdamai.
Perdamaian itu di fasilitasi oleh Ketua PWI Koordinatoriat Jakarta Barat Kornelius Naibaho, S.H. di Balai Wartawan Pemerintah Kota Adm Jakarta Barat, Rabu (08/03/23).
Pihak korban, An dan Fr, akhirnya menerima permintaan maaf dari AM, atas kekhilafan yang dilakukannya.
Pihak korban pun sangat puas atas respon cepat Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, yang telah memberikan sanksi kepada AM.
Pada perdamaian itu, korban juga didampingi tim kuasa hukumnya, yakni Fachruddin Tanjung SH, Maria Suri SH dan Dedy Mulyadi SH, serta didampingi Ketua Umum LSM DPP Lempara, Parlin Sitindaon.
“Klien kami juga manusia yang bernurani. Bilamana ada pihak yang meminta maaf, klien kami pasti memaafkan. Semoga hal ini bisa diambil hikmahnya,” ujar Fachruddin Tanjung SH.
Sementara itu, Ketua Umum LSM DPP Lempara Parlin Sitindaon, setelah adanya perdamaian dan saling memaafkan, selanjutnya. Pihak kami akan segera mencabut laporan, terkait dugaan diatas.
“Besok kami akan mencabut laporan, yang kami masukan ke Instansi-instansi, yang sebelumnya kami laporkan,” tutup Parlin.(Riko)