Jakarta, Komunitastodays,- Kodim 0505/Jakarta timur – Kegiatan silaturrahmi yang dilakukan ini untuk menyamakan persepsi antara Forkopimko Jakarta Timur dengan pengusaha Tempat hiburan, hotel , restaurant dan cafe dalam menyambut datangnya Bulan suci Ramadhan 1444 H.
“Silaturahmi dengan Pengusaha tempat hiburan, Hotel, restoran dan cafe ini menindaklanjuti perintah Kapolda Metro Jaya untuk peningkatan upaya-upaya kepolisian antara lain giat preentif, preventif hingga penegakan hukum, khususnya menjelang bulan suci Ramadan,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Budi Sartono, Jum’at (24/03/2023).
Kapolres Budi menyampaikan bahwa pengusaha harus menjaga kondusifitas selama Ramadan dan Ikuti apa yang sudah menjadi ketentuan pemerintah serta Beberapa aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Povinsi DKI Jakarta harus dijalankan.
“Ikuti apa yang menjadi ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kondusifitas situasi kamtibmas adalah yang utama, kami Polres Metro Jakarta Timur selaku pengampu keamanan akan selalu menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Jakarta Timur ” katanya.
Sementara itu Kasdim 0505/JT menyampaikan kepada seluruh rekan-rekan pengusaha hiburan agar mematuhi surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta tentang pengelolaan tempat hiburan dimasa Ramadan, Mari kita sama-sama mengikuti aturan tersebut kemudian diharapkan juga selain pengelola juga mengingatkan kepada pengunjung jangan sampai karena mendekati waktu habis tapi sudah tanggung tolong sebelumnya diingatkan kepada Penggunjung batas waktu kunjungan batas waktu hiburan.
Kita sama-sama jaga situasi yang ada di wilayah Jakarta Timur ini yang dalam kondisi kondusif pertama selama bulan puasa Ramadan ini kita jaga sama-sama, kita jaga toleransi sesamanya. Selain itu kami dari Kodim 0505/Jakarta timur bersama tiga pilar terus meningkatkan Kondusifitas wilayah.
Dalam acara tersebut, Kasi Industri Pariwisata Kota Jakarta Timur, Saputra menyampaikan surat edaran pemprov DKI Jakarta no 23 tanggal 21 Maret 2023 tentang pelaksanaan tempat hiburan,Hotel, restoran dan cafe selama bulan ramadhan 1444 H dan Peraturan Gubernur nomor 18 tahun 2018 tentang Tempat Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Dalam Pergub tersebut, pada Pasal 40, ditulis aturan usaha pariwisata saat bulan Ramadan, termasuk jam-jam operasinalnya.
Tampak Hadir pada giat silaturahmi, Kapolres Metro Jakarta timur Kombespol Budi Sartono, Kasdim Kodim 0505/ Jakarta Timur Letkol Ali Cahyono, Pasi Intel Kapten Inf Sayidan, SE, Pasi Ops Mayor Inf Agus,Para Kasat Polres, Para pengusaha hiburan malam dan Sudin pariwisata.(SS)