Jakarta, Komunitastodays,- Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah mengatakan, terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dalam hal ini Lebaran dan perusahaan harus membayar penuh tidak boleh dicicil.
Dalam pelaksanaan pemberian THR Keagamaan yang tahun ini berdasarkan dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh diperusahaan.
Hal ini juga secara tegas diatur dalam PP no. 36 tahun 2021 tentang pengupahan tepatnya pasal 8 dan 9. Selain itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
“Saya minta perusahaan agar melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya,” kata Ida dalam konferensi pers secara daring, Selasa (28/3/2023).
Lebih lanjut dikatakan, yang berhak mendapatkan THR, Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagi yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan upah diberikan secara proporsional.
“Perhitungannya masa kerja ini dalam hitungan bulan dibagi 12 bulan kemudian dikalikan besarnya upah 1 bulan,” ujar Ida.
Dicontohkan, seorang pekerja dengan upah Rp 4.000.000 perbulan dan baru berkerja 6 bulan maka pekerja tersebut tidak mendapatkan THR dengan perhitungan 6 bulan atau dibagi 12 sama dengan setengahnya lalu dikalikan Rp 4.000.000 dari perhitungan tersebut maka pekerja akan mendapatkan THR sebesar Rp2.000.000.
Terkait ketentuan mengenai besaran THR sangat dimungkinkan perusahaan memberikan THR yang lebih besar dari peraturan perundang-undangan dalam Permenaker no.6 tahun 2016.
Untuk perhitungan THR bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorentasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana diatur dalam Permenaker No.5 tahun 2023 maka perusahaan tetap wajib membayar THR keagamaan.
Ida menegaskan, akan memberikan sanksi jika THR kepada pekerja atau buruh tidak dibayarkan oleh perusahaan. Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pihaknya juga akan membentuk pos komando satuan tugas atau Posko Satgas Ketenagakerjaan, Pelayanan Konsultasi dan penegakan hukum Tunjangan Hari Raya keagamaan tahun 2023 , yang nantinya terintegrasi melalui website www.poskoTHR.kemenaker.go.id selain itu akan ada pengawasan disetiap daerah atau wilayah masing.(Ferry/red)