Jakarta, Komunitastodays,– Sidang perkara tuduhan penggelapan mobil mewah Mini Cooper dengan terdakwa Yanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (30/3/2023) berjalan aman dan lancar.
Majelis Hakim pimpinan Togi Pardede SH MH dalam agenda putusan menyatakan terdakwa Yanti tidak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan mobil mewah Mini Cooper seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Jakarta Utara.
Dalam musyawarah majelis hakim memutuskan terdakwa Yanti tidak ditemukan bukti kuat melakukan tindak pidana dalam perkara penggelapan mobil mewah Mini Cooper. Demi keadilan hukum, majelis hakim membebaskan Yanti dari semua tuduhan yang disampaikan JPU.
Mendengar putusan majelis hakim, Yanti mengucapkan terimakasih sama Tuhan, semua saksi maupun rekan-rekan media yang selama persidangan aktif memberitakan proses sidang yang dilaluinnya.
Sebelum putusan dibacakan, terdakwa Yanti diminta berdiri dari kursi pesakitan untuk mendengar vonis dan dinyatakan bebas demi hukum. Mendengar bebas dari semua tuduhan, tangis pilu Yanti pun pecah dan merasa bahagia terbebas dari jeratan hukum.
Saksi korban atau pelapor bernama Rudi lanjut keluarga Yanti akan berurusan ke Polda Metro Jaya atas laporan dari Andi, paman Yanti.
Laporan dimaksud adalah atas tindakan Rudi yang memaksa Yanti menggugurkan kandungan hingga dua kali selama 8 tahun hidup bersama tanpa surat nikah dari KUA. (Ts/red)