Jakarta, Komunitastodays,- Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas 1 Jakarta Barat bersama Pusat Pelatihan Kerja Daerah Jakarta Barat menyelenggarakan Pelatihan Mobile Training Unit bagi klien pemasyarakatan di Kantor Bapas Kelas l Jakarta Barat, Palmerah, Jakarta Barat.
Kegiatan dihadiri Kepala Sub Bidang Bimbingan dan Pengentasan Anak Kanwil Kumham DKI Jakarta, Tri Rahmat, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas l Jakarta Barat, Sri Susilarti, Kepala PPKD Jakarta Barat Faradisa Saforda Basuni dan Kanit Binmas Polsek Palmerah, Iptu Martata.
Pelatihan ini diikuti oleh sepuluh klien pemasyarakatan yang berada dibawah bimbingan Bapas Kelas l Jakarta Barat.
Yang nantinya para peserta mengikuti pelatihan kerja dengan tenaga profesional selama 20 hari.
Kepala Bapas Kelas l Jakarta Barat Sri Susilarti mengatakan, kegiatan keterampilan ini bentuk kolaborasi Bapas Kelas l Jakarta Barat dengan Pusat Pelatihan Kerja Daerah Jakarta Barat.
“Pelatihan Keterampilan ini kolaborasi dalam rangka peningkatan sumber daya klien pemasyarakatan yaitu kegiatan dengan keterampilan desain grafis,” kata Sri Susilarti Kepala Bapas Kelas l Jakarta Barat, Senin, (8/5/2023).
Dikesempatan yang sama, Kepala (PPKD) Pusat Pelatihan Keterampilan Daerah Jakarta Barat, Faradisa Saforda Basuni menyampaikan, dalam pelatihan kali ini peserta hanya mengikuti pelatihan desain grafis.
“Untuk MTU PPKD sendiri ada 9 kejuruan, ada desain grafis, operator komputer, teknik las listrik, teknik sepeda motor, ada teknik pendingin, tata busana, tata boga, tata rias, ada teknik komputer,” ungkapnya.
Dari pelatihan tersebut akan didapatkan keuntungan berupa pengalaman pelatihan kerja sebelum terjun ke dunia kerja sesungguhnya.
Selain pengalaman pelatihan kerja, peserta juga nantinya akan diberikan sertifikat dari PPKD Jakarta Barat.
Faradisa berharap para peserta pelatihan atau klien bapas nantinya bisa mendapatkan keterampilan lebih dari sebelumnya.
“Jadi nanti setelah mereka bergabung di masyarakat kembali mereka bisa memanfaatkan apa yang sudah kami berikan,” terangnya. (HENDRA/red)