Jakarta, Komunitastodays,- Partai Republik melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melayangkan gugatan kepada pihak penyelenggara Pemilu KPU dan Bawaslu karena diduga melalukan perbuatan melawan hukum terhadap proses-proses administrasi Pemilu.
Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomer 245/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Partai Republik meminta KPU untuk mengikut sertakan Partai Republik sebagai peserta Pemilu pada tahun 2024 mendatang, pasalnya Partai Republik telah mengantongi banyak alat bukti dan gugatan Partai Republik tidak main-main.
Hal tersebut disampaikan oleh M. Ali Syaifudin, SH.MH selaku kuasa hukum Partai Republik usai menghadiri agenda mediasi kedua di PN Jakarta Pusat, Rabu, (10/5/2023).
Syaifudin mengaku bersyukur karena pada mediasi ke dua ini turut dihadiri oleh kedua belah pihak.
“Alhamdullilah mediasi kedua ini dihadiri oleh para keduabelah pihak dan tadi membuat suatu klausul.” Ujarnya.
Ia juga menerangkan dalam agenda mediasi tadi telah membuat beberapa penawaran dari pihak Partai Republik dan para pihak lainnya untuk dibahas.
Syaifudin berharap semua dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan keinginan kleinnya.
Namun ia juga menegaskan telah mempersiapkan segala bukti untuk menghadapi persidangan jika mediasi gagal terlaksana.
“Kami memilik beberapa bukti, memiliki saksi-saksi artinya gugatan kita ini tidak main-main, kita sungguh-sungguh, semua akan kami ungkapkan dalam persidangan jika mediasi gagal.” Pungkas Syaifudin.(yr)