Menu

Mode Gelap
Kejahatan Perdagangan Orang Dibongkar, Polda Jateng Tangkap 29 Pelaku GPK Magelang Dukung Kampanye Akbar Aziz-Mansyur dengan Semangat Demokrasi Aman dan Santun Kejuaraan Jetsky Perebutan Piala Panglima TNI Jenderal Agus Subianto di Ancol Jakarta Utara Inspirasi Hari Guru Nasional 2024: SMK Mutiara Bangsa Rayakan dengan Semangat dan Apresiasi Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2024 di Yayasan Al-Huda: Guru Hebat, Indonesia Kuat

Politik · 12 May 2023 06:22 WIB

Partai Republik Banyak Kantongi Alat Bukti Hadapi KPU dan Bawaslu


 Partai Republik Banyak Kantongi Alat Bukti Hadapi KPU dan Bawaslu Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,- Partai Republik melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melayangkan gugatan kepada pihak penyelenggara Pemilu KPU dan Bawaslu karena diduga melalukan perbuatan melawan hukum terhadap proses-proses administrasi Pemilu.

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomer 245/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Partai Republik meminta KPU untuk mengikut sertakan Partai Republik sebagai peserta Pemilu pada tahun 2024 mendatang, pasalnya Partai Republik telah mengantongi banyak alat bukti dan gugatan Partai Republik tidak main-main.

Hal tersebut disampaikan oleh M. Ali Syaifudin, SH.MH selaku kuasa hukum Partai Republik usai menghadiri agenda mediasi kedua di PN Jakarta Pusat, Rabu, (10/5/2023).

Syaifudin mengaku bersyukur karena pada mediasi ke dua ini turut dihadiri oleh kedua belah pihak.

“Alhamdullilah mediasi kedua ini dihadiri oleh para keduabelah pihak dan tadi membuat suatu klausul.” Ujarnya.

Ia juga menerangkan dalam agenda mediasi tadi telah membuat beberapa penawaran dari pihak Partai Republik dan para pihak lainnya untuk dibahas.

Syaifudin berharap semua dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan keinginan kleinnya.

Namun ia juga menegaskan telah mempersiapkan segala bukti untuk menghadapi persidangan jika mediasi gagal terlaksana.

“Kami memilik beberapa bukti, memiliki saksi-saksi artinya gugatan kita ini tidak main-main, kita sungguh-sungguh, semua akan kami ungkapkan dalam persidangan jika mediasi gagal.” Pungkas Syaifudin.(yr)

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPD DKI Jakarta Fahira Idris, Tampung Aspirasi Warga Duri Kosambi Dan Berikan Piagam Penghargaan

28 October 2024 - 18:19 WIB

Dr.Dhoni Martien Munas XI Partai Golkar: Gugatan Kader Menantang Keabsahan Kepemimpinan Baru

17 October 2024 - 15:56 WIB

Relawan Cristal Orengs Sulut Optimis Pasangan E2L – HJP Akan Mendominasi Debat Cagub dan Cawagub Sulut 2024

8 October 2024 - 07:38 WIB

Generasi Ijo Kota Magelang Dukung Kyai Mansyur Menjadi Wakil Walikota Magelang

8 October 2024 - 07:33 WIB

Empat Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Cilacap, Jawa Tengah, Menunjukkan Nomor Urut masing-masing

24 September 2024 - 21:24 WIB

Pilkada Kota Tasik 2024: Siang Ini KPU Gelar Undian Nomor Urut dan Lima Pasangan Calon

23 September 2024 - 11:42 WIB

Trending di Politik