Menu

Mode Gelap
Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Temuan Ketidaksesuaian Aset di Kecamatan Kalideres: 14 Kendaraan Operasional Hilang Diskusi Perdana Forum Pemred SMSI Bahas Solusi Kemacetan Lalu Lintas di Jakarta Terminal Kalideres Jakarta Barat Persiapkan Liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Fit and Proper Test Calon Pimpinan KPK, Bamsoet Pertanyakan Cara Mencegah Kebocoran 40% APBN

Hukrim · 2 Aug 2023 20:39 WIB

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakbar Melakukan RJ Terhadap Kasus Pidana Penipuan Pasal 378 KUHP


 Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakbar Melakukan RJ Terhadap Kasus Pidana Penipuan Pasal 378 KUHP Perbesar

Jakarta, Komunitastodays, – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah melakukan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) atas tindak pidana penipuan dengan tersangka Rahman Ishak bin Roni Rozaili dan tersangka Ridwan Arifin bin Toni Salim. Kedua tersangka diketahui melanggar Pasal 378 KUHP.

Kasie Intel Kejari Jakbar, Lingga Nuarie, Rabu. (2/8/2023) menjelaskan bahwa kasus posisi yaitu tersangka Rahman Ishak bin Roni Rozaili bersama tersangka Ridwan Arifin bin Toni Salim sedang mengendarai motor, serta melihat korban Muhamad Niki Juliansyah sedang bermain HP.

Selanjutnya, kedua tersangka mendekati korban dan mengatakan meminjam HP untuk menghubungi teman. Karena percaya dengan perkataan tersangka, korban menyerahkan handphonenya.

Pada saat handphone diserahkan, tersangka Rahman Ishak bin Roni Rozaili yang duduk di belakang sepeda motor memberi kode dengan mencolek tersangka Ridwan Arifin bin Toni Salim agar segera kabur.

Bahwa tersangka Rahman Ishak bin Roni Rozaili melakukan perbuatan tersebut karena bekerja serabutan dan harus menafkahi satu anaknya. Sedangkan tersangka Ridwan Arifin bin Toni Salim mempunyai anak yang masih berumur dua tahun, dan tersangka tinggal di sebuah kontrakan yang sudah menunggak tiga bulan.

“Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 juta,” ujar Lingga Nuarie.

Pelaksanaan Restorative Justice menghasilkan kesepakatan untuk melakukan perdamaian antar pihak tersangka dengan pihak korban Muhamad Niki Juliansyah, serta sepakat menyelesaikan perkara ini diluar Pengadilan. (Ferry/red)

Artikel ini telah dibaca 2,481 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ungkap 10 Kasus dan Tangkap 10 Tersangka

19 September 2024 - 20:50 WIB

Tak Terima Cafe Miliknya Dirusak, Ridwan Melaporkan Pelaku ke Polisi

4 March 2024 - 08:22 WIB

Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sabu 57,77 Kg Ganja 10 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi

18 January 2024 - 17:35 WIB

Berkah Romadhon, Babinsa-Mitra Jaya dan FKPPI Bagikan Takjil Gratis

10 April 2023 - 10:31 WIB

Sat Reskrim Polrestabes Medan Tangkap Maling Mobil Inova yang Jual Ke Oknum Polisi

8 March 2023 - 09:24 WIB

Sesosok Mayat di Temukan Terlungkup

7 June 2022 - 11:50 WIB

Trending di Hukrim