Jakarta, Komunitastodays,- Pemerintah terus mendorong pembuatan Kartu Tanda Penduduk Digital atau KTP Digital di tengah masyarakat.
Penyelenggaran KTP Digital sendiri termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022.
Menurut peraturan tersebut, KTP Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan data kependudukan.
Sementara itu, fungsi KTP Digital menurut peraturan tersebut adalah untuk pembuktian identitas, autentikasi identitas, dan otorisasi identitas.
Secara fungsi, KTP Digital mirip dengan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik) hanya saja tidak berbentuk kartu fisik.
Pada KTP Digital, data kependudukan akan tersimpan di aplikasi ponsel sebagai identitas penduduk.
Pembuatan KTP Digital pun terbilang mudah, dapat melalui aplikasi ponsel bernama ‘Identitas Kependudukan Digital’ (IKD).
Namun, sebagian besar warganet mengeluhkan syarat pengurusan administrasi di berbagai layanan yang masih meminta fotokopi.
Tanggapan Dukcapil
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa keberadaan KTP Digital belum menggantikan peran KTP elektronik (KTP-el) fisik di berbagai layanan.
“Saat ini penerapan IKD tidak seketika menggantikan peran KTP-el fisik,” ucap Teguh, dikutip dari Kompas.com, Jumat (18/8/2023).
Teguh menyebut, saat ini pihaknya sedang fokus pada penguatan infrastruktur dan juga aspek pengamanan.
Kemudian juga bersinergi dengan stakeholders lain untuk optimalisasi pemanfaatan atau utilisasi IKD.
Sehingga, di kemudian hari kehadiran KTP Digital diharapkan dapat menggantikan KTP-el fisik.
Sebab, semua pelayanan administrasi kependudukan akan dilakukan melalui IKD, dan aplikasi digital ini rencananya diintegrasikan dengan sistem electronic know your customer (e-KYC).
Meskipun demikian, terdapat sejumlah pertimbangan yang membuat IKD belum dapat 100% menggantikan e-KTP.
Sementara itu, Teguh meminta masyarakat agar tidak perlu khawatir terkait aspek keamanan.
Teguh mengatakan, sejumlah upaya telah dilakukan untuk mengamankan identitas digital.
Antara lain, melalui proses pendaftaran menggunakan face recognition, QR code terenkripsi, histori akses tercatat, QR code menggunakan time to live, dan sebagainya. (Red)