Jakarta, Komunitastodays,- Petugas Gabungan Dishub Bersama TNI-Polri Razia Parkir Liar (Parli) di Kawasan Perum Daan Mogot Mall, Kalideres Jakarta Barat, Kamis (24/8/2023).
Razia parkir liar tersebut, sudah kesekian kalinya dilakukan oleh petugas gabungan Sudin Perhubungan Jakarta Barat bersama TNI-Polri. Adapun dalam razia tersebut dipimpin langsung oleh Kasatpel Perhubungan Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat Didi Barundi mengatakan, bahwa kegiatan razia hari ini dilakukan pihaknya menindaklanjuti imbauan-imbauan yang diberikan sebelumnya yang diberikan kepada para pengelola pakir liar di kawasan perumahan Daan Mogot Baru dan sekitaran Daan Mogot mall.
” Razia parkir liar ini merupakan tindakan lanjutan, dari imbaun – imbauan yang kami berikan sebelumnya,” kata Didi saat dikonfirmasi di lokasi.
Didi juga menjelaskan, selain imbauan yang diberikan kepada pengelola parkir liar juga dilakukan pemasangan spanduk larangan parkir di badan jalan kawasan perumahan dan mall Daan Mogot, Kalideres.
“Karena kami melihat masih adanya parkir liar di badan jalan, terpaksa kami lakukan penegasan melalui operasi (razia) parkir liar yang ada di badan jalan,” jelas Didi.
Lebih lanjut, Didi menyebutkan, operasi parkir liar yang digelar hari ini pihaknya berhasil menjarirng belasan kendaraan roda dua dari 2 titik diantaranya depan RS Hermina dan Depan mall Daan Mogot selanjutnya dibawa ke Sudin Perhubungan Rawa Buaya, Jakarta Barat.
“Ada 13 unit kendaraan roda dua yang kami jaring dan langsung di angkut ke Sudin Perhubungan Rawa Buaya,” ujarnya.
Sementara Pengawas Tindak Lintas Jaya Dedi Setiadi menambahkan, operasi (razia) parkir liar hari ini petugas gabungan berhasil menjaring 13 unit kendaraan roda dua dan 75 unit dilakukan operasi cabut pentil (OCP).
“Ada 75 unit kendaraan roda dua yang dilakukan cabut pentil dan 13 unit terjaring dan langsung kami bawa ke Sudin Perhubungan Rawa Buaya, Jakarta Barat,” ujar Dedi.
Dedi juga menjelaskan, bahwa proses razia angkut jaring parkir liar tesebut, kendaraan yang terjaring akan dilakukan penilangan oleh petugas Satlantas Kalideres, kemudian pemilik kendaraan mengambi kendaraannya di Sudin Perhubungan Rawa Buaya, Jakarta Barat.
“Kendaraan yang terjaring, akan diberikan surat tilang oleh petugas Satlantas Kalideres, kemudian baru para pemarkir liar mengambil kendaraannya berdasarkan surat tilang,” terang Dedi. (Red)