Jakarta, Komunitastodays, – Camat dan lurah termasuk ke dalam profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendapatkan gaji berdasarkan golongan.
Mengacu pada PP No. 100 Tahun 2000, jabatan lurah diduduki oleh PNS dengan minimal golongan III-B hingga III-D.
Sementara jabatan camat berada pada minimal golongan III-D sampai IV-D.
Namun di beberapa daerah, untuk menjadi seorang camat minimal merupakan PNS golongan III-D.
Sedangkan untuk menjadi lurah minimal PNS golongan III-C.
Berikut rincian gaji pokok lurah dan camat:
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019
Berikut adalah rincian gaji camat dan lurah yang berada di golongan III-D dan III-C:
1. Golongan IIIc: Rp 2.802.300-4.602.400
2. Golongan IIId: Rp 2.920.800-4.797.000
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
Berikut adalah rincian gaji untuk jabatan lurah PNS golongan III-B sampai III-D:
a. IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
b. IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
c. IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Sementara itu, rincian gaji untuk PNS golongan III-D sampai IV-D adalah sebagai berikut:
a. IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
b. IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
c. IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
d. IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Di luar gaji pokok di atas, lurah dan camat masih mendapatkan tunjangan layaknya PNS yang lain.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023, setiap PNS berhak mendapat tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan anak), tunjangan pangan atau tunjangan beras dalam bentuk uang, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Sedangkan merujuk ke Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020, tunjangan yang camat dapatkan sebesar Rp 39.960.000 dan lurah sebesar Rp 27.000.000.
Nah, perlu diingat bahwa peraturan tersebut hanya berlaku bagi camat dan lurah di DKI Jakarta saja.(Alan/red)