Menu

Mode Gelap
Kejahatan Perdagangan Orang Dibongkar, Polda Jateng Tangkap 29 Pelaku GPK Magelang Dukung Kampanye Akbar Aziz-Mansyur dengan Semangat Demokrasi Aman dan Santun Kejuaraan Jetsky Perebutan Piala Panglima TNI Jenderal Agus Subianto di Ancol Jakarta Utara Inspirasi Hari Guru Nasional 2024: SMK Mutiara Bangsa Rayakan dengan Semangat dan Apresiasi Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2024 di Yayasan Al-Huda: Guru Hebat, Indonesia Kuat

Metropolitan · 5 Sep 2023 20:15 WIB

Gaji dan Tunjangan Camat hingga Lurah di Seluruh Indonesia, Angkanya Menggiurkan


 Gaji dan Tunjangan Camat hingga Lurah di Seluruh Indonesia, Angkanya Menggiurkan Perbesar

Jakarta, Komunitastodays, – Camat dan lurah termasuk ke dalam profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendapatkan gaji berdasarkan golongan.

Mengacu pada PP No. 100 Tahun 2000, jabatan lurah diduduki oleh PNS dengan minimal golongan III-B hingga III-D.

Sementara jabatan camat berada pada minimal golongan III-D sampai IV-D.

Namun di beberapa daerah, untuk menjadi seorang camat minimal merupakan PNS golongan III-D.

Sedangkan untuk menjadi lurah minimal PNS golongan III-C.

Berikut rincian gaji pokok lurah dan camat:

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019
Berikut adalah rincian gaji camat dan lurah yang berada di golongan III-D dan III-C:

1. Golongan IIIc: Rp 2.802.300-4.602.400

2. Golongan IIId: Rp 2.920.800-4.797.000

Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
Berikut adalah rincian gaji untuk jabatan lurah PNS golongan III-B sampai III-D:

a. IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

b. IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

c. IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Sementara itu, rincian gaji untuk PNS golongan III-D sampai IV-D adalah sebagai berikut:

a. IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

b. IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

c. IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

d. IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

Di luar gaji pokok di atas, lurah dan camat masih mendapatkan tunjangan layaknya PNS yang lain.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023, setiap PNS berhak mendapat tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan anak), tunjangan pangan atau tunjangan beras dalam bentuk uang, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Sedangkan merujuk ke Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020, tunjangan yang camat dapatkan sebesar Rp 39.960.000 dan lurah sebesar Rp 27.000.000.

Nah, perlu diingat bahwa peraturan tersebut hanya berlaku bagi camat dan lurah di DKI Jakarta saja.(Alan/red)

Artikel ini telah dibaca 2,259 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Protes Keluarga Terkait Penangkapan Irianto Heymoye Ondikeleu (IHO) di Jakarta

25 November 2024 - 15:42 WIB

Inspirasi Hari Guru Nasional 2024: SMK Mutiara Bangsa Rayakan dengan Semangat dan Apresiasi

23 November 2024 - 13:53 WIB

Dugaan Intervensi dalam Rapat Panitia 5 Pemilihan Ketua RW 014, Warga Minta Tindakan Tegas

23 November 2024 - 03:49 WIB

Pokja PWI dan Sudis Kominfotik Jakarta Barat Berkomitmen untuk Kolaborasi Hasilkan Berita Berintegritas

22 November 2024 - 17:33 WIB

Terminal Kalideres Jakarta Barat Persiapkan Liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

20 November 2024 - 15:48 WIB

Pemkot Jakarta Barat Terima Kunjungan Pokja PWI Jakbar yang Dipimpin Noto Prayitno

19 November 2024 - 14:53 WIB

Trending di Metropolitan