Menu

Mode Gelap
Kejuaraan Jetsky Perebutan Piala Panglima TNI Jenderal Agus Subianto di Ancol Jakarta Utara Inspirasi Hari Guru Nasional 2024: SMK Mutiara Bangsa Rayakan dengan Semangat dan Apresiasi Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2024 di Yayasan Al-Huda: Guru Hebat, Indonesia Kuat Pokja PWI dan Sudis Kominfotik Jakarta Barat Berkomitmen untuk Kolaborasi Hasilkan Berita Berintegritas Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Kesehatan · 6 Sep 2023 17:18 WIB

Layanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Wajib Tahu, Penting


 Layanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Wajib Tahu, Penting Perbesar

Jakarta, Komunitastodays, – Beberapa layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Hal tersebut merujuk pada Pasal 47 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Ada berbagai pelayanan kesehatan tingkat pratama meliputi pelayanan kesehatan non-spesialistik yang mencakup:

1. Administrasi pelayanan

2. Pelayanan promotif dan preventif

3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

4. Tindakan medis non-spesialistik, baik operatif maupun non-operatif

5. Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai

6. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama

7. Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis.

Sedangkan untuk pelayanan kesehatan rujukan di tingkat lanjutan lainnya, mencakup:

1. Administrasi pelayanan

2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar.

3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik

4. Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non-bedah sesuai dengan indikasi medis

5. Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai

6. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis

7. Rehabilitasi medis

8. Pelayanan darah

9. Pemulasaran jenazah peserta yang meninggal di faskes

10. Pelayanan keluarga berencana

11. Perawatan inap non-intensif

12. Perawatan inap di ruang intensif.

Sementara itu, terdapat juga beberapa layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan data yang dihimpun, Rabu (6/9/2023) berikut daftar layanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan:

1. Pelayanan yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku

2. Pelayanan kecantikan

3. Pelayanan di luar negeri

4. Penyakit akibat hobi yang berbahaya atau tindakan sengaja melukai diri sendiri

5. Pelayanan pengobatan tradisional yang belum teruji secara medis. (Ruri/red)

Artikel ini telah dibaca 2,696 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Praktisi Kesehatan dr Ngabila Salama: Program Skrining Mendeteksi Penyakit Agar Tidak Komplikasi Pada Masyarakat

31 October 2024 - 17:32 WIB

Hari Kesehatan Mental Sedunia Cegah Dengan CERIA

9 October 2024 - 08:29 WIB

Simak Praktisi Kesehatan Masyarakat dr Ngabila Salama : Kenapa Harus BPA-Free?

24 September 2024 - 07:54 WIB

Pembukaan Pameran Indo health care dan Gakeslab Expo 2024

31 July 2024 - 15:54 WIB

Hari Anak Nasional 2024: Anak Terlindungi, Indonesia Maju!

23 July 2024 - 10:39 WIB

dr Ngabila Salama : Fakta Kecubung Pasti Bikin Mabuk

21 July 2024 - 10:52 WIB

Trending di Kesehatan