Jakarta, Komunitastodays, – Beberapa layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Hal tersebut merujuk pada Pasal 47 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Ada berbagai pelayanan kesehatan tingkat pratama meliputi pelayanan kesehatan non-spesialistik yang mencakup:
1. Administrasi pelayanan
2. Pelayanan promotif dan preventif
3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
4. Tindakan medis non-spesialistik, baik operatif maupun non-operatif
5. Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
6. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama
7. Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis.
Sedangkan untuk pelayanan kesehatan rujukan di tingkat lanjutan lainnya, mencakup:
1. Administrasi pelayanan
2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar.
3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik
4. Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non-bedah sesuai dengan indikasi medis
5. Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
6. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
7. Rehabilitasi medis
8. Pelayanan darah
9. Pemulasaran jenazah peserta yang meninggal di faskes
10. Pelayanan keluarga berencana
11. Perawatan inap non-intensif
12. Perawatan inap di ruang intensif.
Sementara itu, terdapat juga beberapa layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan data yang dihimpun, Rabu (6/9/2023) berikut daftar layanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan:
1. Pelayanan yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku
2. Pelayanan kecantikan
3. Pelayanan di luar negeri
4. Penyakit akibat hobi yang berbahaya atau tindakan sengaja melukai diri sendiri
5. Pelayanan pengobatan tradisional yang belum teruji secara medis. (Ruri/red)