Menu

Mode Gelap
Ketua Umum IMI Bamsoet Dukung Gelaran IMX 2024 di ICE BSD Imam Besar Forum Betawi Rempug, KH Lutfi Hakim : Apresiasi PDIP Perjuangan Astera Head SPA Dari Rene Furterer, Hadir Dengan Formula Baru DI Indonesia Kapolri Instruksikan Warga Terlayani dengan Baik saat Misa Agung Paus Fransiskus Polri Minta Maaf Soal Rekayasa Lalin Selama Kunjungan Paus Fransiskus

Kesehatan · 6 Sep 2023 17:18 WIB

Layanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Wajib Tahu, Penting


 Layanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Wajib Tahu, Penting Perbesar

Jakarta, Komunitastodays, – Beberapa layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Hal tersebut merujuk pada Pasal 47 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Ada berbagai pelayanan kesehatan tingkat pratama meliputi pelayanan kesehatan non-spesialistik yang mencakup:

1. Administrasi pelayanan

2. Pelayanan promotif dan preventif

3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

4. Tindakan medis non-spesialistik, baik operatif maupun non-operatif

5. Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai

6. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama

7. Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis.

Sedangkan untuk pelayanan kesehatan rujukan di tingkat lanjutan lainnya, mencakup:

1. Administrasi pelayanan

2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar.

3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik

4. Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non-bedah sesuai dengan indikasi medis

5. Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai

6. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis

7. Rehabilitasi medis

8. Pelayanan darah

9. Pemulasaran jenazah peserta yang meninggal di faskes

10. Pelayanan keluarga berencana

11. Perawatan inap non-intensif

12. Perawatan inap di ruang intensif.

Sementara itu, terdapat juga beberapa layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan data yang dihimpun, Rabu (6/9/2023) berikut daftar layanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan:

1. Pelayanan yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku

2. Pelayanan kecantikan

3. Pelayanan di luar negeri

4. Penyakit akibat hobi yang berbahaya atau tindakan sengaja melukai diri sendiri

5. Pelayanan pengobatan tradisional yang belum teruji secara medis. (Ruri/red)

Artikel ini telah dibaca 2,694 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pembukaan Pameran Indo health care dan Gakeslab Expo 2024

31 July 2024 - 15:54 WIB

Hari Anak Nasional 2024: Anak Terlindungi, Indonesia Maju!

23 July 2024 - 10:39 WIB

dr Ngabila Salama : Fakta Kecubung Pasti Bikin Mabuk

21 July 2024 - 10:52 WIB

dr Ngabila Salama : Selamat Hari Donor Darah Sedunia

14 June 2024 - 12:46 WIB

1 Batang Rokok = 1 Butir Telur, Alihkan Belanja Rokok Untuk Kepentingan Gizi Keluarga

31 May 2024 - 21:11 WIB

HUT Ke 8 RSUD Tamansari Menggelar Bazaar dan Donor Darah

27 May 2024 - 10:49 WIB

Trending di Kesehatan