Menu

Mode Gelap
Dr.Dhoni Martien Munas XI Partai Golkar: Gugatan Kader Menantang Keabsahan Kepemimpinan Baru Pelantikan PWI Jaya 2024-2029, Panda Nababan: PWI Harus Kembali Disegani Majubuthi Adakan Pelatihan Pemanfaatan Media Teknologi Membantu Pemerintah Dalam Pengentasan Kemiskinan PWI Jaya Gelar OKK Angkatan ke-18 di Markas Ketum PWI: Fakta Terungkap, Kebohongan Publik Terkuak

Pendidikan · 9 Sep 2023 10:44 WIB

Info Terbaru bagi Siswa Penerima KJP Plus, Para Orang Tua Wajib Tahu


 Info Terbaru bagi Siswa Penerima KJP Plus, Para Orang Tua Wajib Tahu Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,- Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 mulai cair secara bertahap pada 6 September 2023.

UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebut penerima KJP harus memastikan ketepatan penggunaan dana bantuan sosial ini.

Melansir dari akun Instagram resmi P4OP Dinas Pendidikan Jakarta, @upt.p4op, Jumat (8/9/2023), jumlah penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 adalah 674.599 peserta didik.

Penerima akan mendapatkan dua dana per bulan yang terbagi menjadi biaya rutin dan biaya berkala.

Penggunaan biaya rutin maksimal secara tunai yakni sebesar Rp100 ribu setiap bulan.

Sedangkan sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan peserta didik.

Berikut besaran dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 bulan September:

1. Jenjang SD/MI

– Besaran Dana Per Bulan: Rp 135.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)

– Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 130.000

– Jumlah Penerima: 313.154 peserta didik.

2. Jenjang SMP/MTs

– Besaran Dana Per Bulan: Rp 185.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)

– Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 170.000

– Jumlah Penerima: 186.697 peserta didik

3. Jenjang SMA/MA

– Besaran Dana Per Bulan: Rp 235.000 (biaya rutin) dan Rp 185.000 (biaya berkala)

– Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 290.000

– Jumlah Penerima: 65.073 peserta didik.

4. Jenjang SMK

– Besaran Dana Per Bulan: Rp 235.000 (biaya rutin) dan Rp 215.000 (biaya berkala)

– Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 240.000

– Jumlah Penerima: 107.775 peserta didik

5. PKBM

– Besaran Dana Per Bulan: Rp 185.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)

– Jumlah Penerima: 1.900 peserta didik

Adapun berikut ketentuan penggunaan dana KJP Plus:

a) Pembelanjaan non-tunai atau cashless.

b) Pembayaran nontunai dengan cara tapping ATM KJP Plus pada mesin EDC Bank DKI atau menggunakan Digital Payment JakOne Mobile.

c) Siswa penerima KJP belanja di toko resmi KJP Plus atau merchant yang sudah melakukan penandatanganan PKS dengan Bank DKI.

d) Merchant Bank DKI adalah toko yang menjual perlengkapan sekolah yang dapat dibeli dari dana KJP Plus.

Saat ini tersedia sekitar 2.406 merchant yang tersebar di seluruh wilayah DKI, (1 kelurahan sudah ada minimal 1 merchant).

Jumlah merchant akan terus ditambah untuk memudahkan siswa belanja kebutuhan perlengkapan sekolah dari dana KJP Plus.

e) Item barang-barang perlengkapan sekolah yang dibeli oleh siswa KJP Plus, terekam di tiap merchant.

f) Tiap merchant akan memberi laporan pada Bank DKI tentang item barang yang dibeli oleh siswa KJP Plus.

g) Bank DKI akan memberikan laporan pembelanjaan dana KJP Plus yang dikumpulkan dari merchant ke Disdik DKI melalui UPT P4OP. (Nana)

Artikel ini telah dibaca 7,803 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinas Pendidikan Dorong Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Seluruh Sekolah

5 March 2024 - 15:45 WIB

Ayo Daftar di Unversitas Pertahanan, Bisa Kuliah Gratis, Buruan Merapat Sebelum Tutup

15 February 2024 - 21:30 WIB

SMK Mutiara Bangsa Adakan Gentaretrasi 2024 “Pagelaran Tari Kreasi Tradisional Siswa”

3 February 2024 - 17:59 WIB

SMAN 24 Jakarta Memberikan Hadiah Kepada Didik Berprestasi di HUT ke-58

1 November 2023 - 13:17 WIB

Segera Urus Dokumen Penting Ini untuk Anak Anda di Dukcapil, Simak!

11 September 2023 - 15:33 WIB

Sampoerna Academy Bersama Perpustakaan Nasional Ajak Kembangkan Pendidikan Karakter Anak

9 September 2023 - 04:48 WIB

Trending di Pendidikan