Jakarta, Komunitastodays,– Kartu fisik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) seringkali dibutuhkan untuk beberapa hal yang sifatnya administratif.
Sehingga banyak wajib pajak yang kerap menyimpan kartu fisik NPWP di dalam dompet.
Apabila kartu NPWP hilang, maka wajib pajak harus segera mengurusnya.
Jika memang membutuhkan kartu pengganti secara fisik, wajib pajak perlu mengurusnya di kantor pajak terdekat.
“Begitu sampai di sana, wajib pajak bisa mengisi formulir cetak ulang kartu NPWP dan melampirkan e-KTP. Setelahnya, kantor pajak akan langsung mencetak kartu fisik NPWP,” tulis akun resmi Ditjen Pajak (DJP), Senin (11/9/2023).
Namun, jika tidak terlalu membutuhkan kartu fisik, wajib pajak cukup menyimpan kartu NPWP elektronik saja.
NPWP elektronik mempunyai kedudukan yang sama dengan kartu fisik NPWP.
Adapun NPWP elektronik ini tersedia di laman pajak.go.id dan aplikasi M-Pajak.
Selain itu, ada opsi lain yang lebih sederhana, yakni menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP.
Untuk itu, wajib pajak perlu melakukan pemadanan NIK dan NPWP.
Sementara itu, DJP telah membuka saluran khusus guna memfasilitasi pemadanan NIK sebagai NPWP sejak Mei 2023.
Berdasarkan PMK 112/2022, pihak-pihak seperti kementerian dan lembaga (K/L), lembaga keuangan, dan pihak lainnya yang selama ini mensyaratkan NPWP dalam memberikan layanan administrasi juga harus menggunakan NIK sebagai NPWP.
Untuk melakukan pemadanan, layanan tersedia secara elektronik melalui laman pajak.go.id dan portalnpwp.pajak.go.id. (Riko/red)