Menu

Mode Gelap
Kejahatan Perdagangan Orang Dibongkar, Polda Jateng Tangkap 29 Pelaku GPK Magelang Dukung Kampanye Akbar Aziz-Mansyur dengan Semangat Demokrasi Aman dan Santun Kejuaraan Jetsky Perebutan Piala Panglima TNI Jenderal Agus Subianto di Ancol Jakarta Utara Inspirasi Hari Guru Nasional 2024: SMK Mutiara Bangsa Rayakan dengan Semangat dan Apresiasi Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2024 di Yayasan Al-Huda: Guru Hebat, Indonesia Kuat

Metropolitan · 15 Sep 2023 17:16 WIB

Lembaga Adat Masyarakat Betawi Meminta “lembaga Adat dan Budaya” Masuk RUU Daerah Khusus Jakarta


 Lembaga Adat Masyarakat Betawi Meminta “lembaga Adat dan Budaya” Masuk RUU Daerah Khusus Jakarta Perbesar

Jakarta, Komunitastidays,- Sekretaris Lembaga Adat Masyarakat (LAM) Betawi, KH Lutfi Hakim, menyambut gembira keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Ia berharap segera disahkan mengingat ada kekosongan hukum seiring disahkannya UU Ibu Kota Negara (IKN).

“Kami mengapresiasi langkah DPR dan pemerintah yang akan membahas UU Khusus Jakarta karena adanya kekosongan hukum setelah UU IKN disahkan. Kami berharap penyusunan UU Khusus Jakarta membuka dialog dengan masyarakat Betawi,” ucapnya dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).

Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW NU) Jakarta menyampaikan, masyarakat Betawi memiliki kepentingan dalam penyusunan UU DKJ. Utamanya pada isu seni dan budaya.

“Sebagai kebutuhan, masyarakat Betawi sangat berkepentingan dengan pembahasan RUU Khusus Jakarta,” jelasnya.

Lutfi berpendapat, warga Betawi tidak memusingkan dengan wacana Jakarta menjadi pusat ekonomi global. Namun, sektor kebudayaan juga harus menjadi pengarusutamaan dalam penyusunan UU DKJ.

“Apa pun bentuknya, apakah pusat ekonomi dan perdagangan global, tidak boleh mengenyampingkan orang Betawi dan budayanya. Semua harus terintegrasi, pemerintah pusat, daerah dan Betawi dalam mempersiapkan perubahan Jakarta setelah tidak menjadi ibu kota,” tuturnya.

“Ini menjadi sangat penting bagi orang Betawi. Setidaknya dalam pasal kebudayaan menyertakan frasa ‘Lembaga Adat dan Budaya’ dengan fungsi sebagai pelaksana kebudayaan, merawat posisi orang Betawi. Keberadaan lembaga adat dan budaya dalam UU akan memperkuat sekaligus mendukung pemerintahan dengan bentuk Jakarta yang baru,” imbuhnya.

Jakarta ke depannya harus mengorangkan Betawi sebagai pemilik budaya yang ada. “Inilah perlunya pengintegrasian dalam kekhusuan kebudayaan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga adat dan budaya,” pungkasnya. (David/red)

Artikel ini telah dibaca 7,869 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Inspirasi Hari Guru Nasional 2024: SMK Mutiara Bangsa Rayakan dengan Semangat dan Apresiasi

23 November 2024 - 13:53 WIB

Dugaan Intervensi dalam Rapat Panitia 5 Pemilihan Ketua RW 014, Warga Minta Tindakan Tegas

23 November 2024 - 03:49 WIB

Pokja PWI dan Sudis Kominfotik Jakarta Barat Berkomitmen untuk Kolaborasi Hasilkan Berita Berintegritas

22 November 2024 - 17:33 WIB

Terminal Kalideres Jakarta Barat Persiapkan Liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

20 November 2024 - 15:48 WIB

Pemkot Jakarta Barat Terima Kunjungan Pokja PWI Jakbar yang Dipimpin Noto Prayitno

19 November 2024 - 14:53 WIB

Industry Class Desain Komunikasi Visual Diadakan di SMK Mutiara Bangsa

16 November 2024 - 20:13 WIB

Trending di Metropolitan