Menu

Mode Gelap
Ketua Umum IMI Bamsoet Dukung Gelaran IMX 2024 di ICE BSD Imam Besar Forum Betawi Rempug, KH Lutfi Hakim : Apresiasi PDIP Perjuangan Astera Head SPA Dari Rene Furterer, Hadir Dengan Formula Baru DI Indonesia Kapolri Instruksikan Warga Terlayani dengan Baik saat Misa Agung Paus Fransiskus Polri Minta Maaf Soal Rekayasa Lalin Selama Kunjungan Paus Fransiskus

Nasional · 15 Sep 2023 20:55 WIB

Satgas KLHK Hentikan Pengoperasian Insinerator Tidak Berizin oleh PT MI


 Satgas KLHK Hentikan Pengoperasian Insinerator Tidak Berizin oleh PT MI Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek menindaklanjuti aduan terkait emisi asap hitam dari cerobong Industri Makanan PT MI, Jl. Yos Sudarso KM.19, Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang.

Sebelumnya, masyarakat melihat kejadian emisi asap hitam tersebut pada Kamis, 7 September 2023. Pengaduan tersebut diterima oleh Direktorat Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi LHK pada Minggu, 10 September 2023.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan sekaligus Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek, Rasio Ridho Sani, menjelaskan Satgas telah melakukan verifikasi pengaduan ke lokasi kegiatan PT MI, pada Senin, 11 September 2023.

Satgas menemukan PT MI mengoperasikan 2 (dua) unit insinerator yang digunakan untuk membakar bahan dan produk reject dan tidak terlingkup dalam dokumen lingkungan serta tidak memiliki Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Pemenuhan Baku Mutu Emisi.

Untuk menghentikan dampak serius terhadap lingkungan, Satgas KLHK melakukan penghentian dengan melakukan pemasangan garis PPLH serta pemasangan papan/plang Peringatan Larangan Kegiatan Apa Pun Terhadap Fasilitas tersebut.

Atas pelanggaran ini, Rasio Sani mengatakan KLHK akan segera mengambil langkah hukum secara tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT MI. Dirinya juga menegaskan bahwa akan segera dikenakan sanksi administrasi paksaan pemerintah berupa penghentian kegiatan.

“Kami juga sudah meminta pengawas untuk mendalami lebih lanjut apabila ada indikasi pidana untuk segera berkoordinasi dengan penyidik dan kuasa hukum untuk upaya penegakan hukum pidana dan perdata. Perusahaan yang terindikasi melakukan pencemaran udara atau melewati baku mutu udara sebagaimana tercantum pada Pasal 98 ayat 1 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diancam pidana penjara 10 tahun dan denda 10 milyar rupiah,” ungkapnya.

Rasio Sani menambahkan sebagai perusahaan publik ditengah permasalahan buruknya kualitas udara di Jabodetabek ini, seharusnya PT MI harus bertanggung jawab untuk mengendalikan udara emisi, bukan membiarkan kegiatannya menimbulkan asap hitam yang dapat mencemari udara dan mengganggu kesehatan masyarakat. (Riko)

Artikel ini telah dibaca 7,589 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ketua Umum IMI Bamsoet Dukung Gelaran IMX 2024 di ICE BSD

18 September 2024 - 09:56 WIB

Dukung Prabowo Subianto Presiden Terpilih Jalankan Program-Program Unggulan

16 September 2024 - 20:01 WIB

Ketua MPR RI Bamsoet Luncurkan Lima Buku Terbaru di Hari Ulang Tahun ke-62

10 September 2024 - 18:37 WIB

Kampus Energi Hijau Pertama di Jakarta, IT PLN Gunakan REC dan SPKLU

9 September 2024 - 16:06 WIB

Obor Api PON XXI Tiba di Toba, Bupati Toba : Jangan Lewatkan Peristiwa Bersejarah Ini

9 September 2024 - 11:09 WIB

Paus Fransiskus: Terowongan Istiqlal-Katedral Sarana Perjumpaan, Dialog, dan Persaudaraan

5 September 2024 - 13:35 WIB

Trending di Nasional