Menu

Mode Gelap
Astera Head SPA Dari Rene Furterer, Hadir Dengan Formula Baru DI Indonesia Kapolri Instruksikan Warga Terlayani dengan Baik saat Misa Agung Paus Fransiskus Polri Minta Maaf Soal Rekayasa Lalin Selama Kunjungan Paus Fransiskus Ciptakan Rasa Aman Petugas Kepolisian dan Dinas Perhubungan Melakukan Giat Patroli Rutin di Terminal Bus Kalideres Turut Berduka Cita, Pimpinan Redaksi Media Komunitastodays Melayat ke Rumah Duka Orang Tua dari Ketua Gapensi DKI

Metropolitan ยท 8 Nov 2023 20:49 WIB

Imam Besar FBR Mendorong Lembaga Adat dan Kebudayaan Masuk Dalam Perubahan UU 29/ 2007


 Imam Besar FBR Mendorong Lembaga Adat dan Kebudayaan Masuk Dalam Perubahan UU 29/ 2007 Perbesar

Jakarta, Komunitastodays, – Kaukus Muda Betawi telah menyelesaikan draft perubahan undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi ibu kota Negara. Draft tersebut kemudian akan diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Ketua Dewan Pengarah Penyusunan Naskah Kaukus Muda Betawi KH Lutfi Hakim mengatakan, pasca Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota banyak perubahan dari sisi ekonomi dan globalisasi. Karena menjadi pusat perekonomian di Indonesia.

“Lembaga Adat dan Lembaga Kebudayaan Betawi menjadi pilihan bagi masyarakat Betawi untuk dimasukan dalam perubahan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2007,” kata Lutfi Hakim saat halaqoh ulama dan tokoh Betawi di Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Menurut dia, usulan tersebut berdasarkan data. Untuk menjaga eksistensi Betawi serta membangun ketahanan budaya dan sumber daya masyarakat Betawi dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Frasa Lembaga Adat dan Lembaga Kebudayaan Betawi dalam rancangan undang-undang yang akan dibahas nantinya, tidak terlepas dari pengalaman Jakarta yang secara regulasi tidak pernah berpihak pada masyarakat dan budaya Betawi,” jelasnya.

“Meskipun secara konstitusi dan nilai dasar berbangsa bernegara sudah terjamin,” imbuhnya.

Ia menambahkan, secara relasi kenegaraan, Lembaga Adat dan Lembaga Kebudayaan Betawi sudah mendapat pengakuan dari negara. Masyarakat adat secara yuridis konstitusional tersirat dalam Pasal 18 Undang Undang Dasar (UUD) 1945. (Dau/red)

Artikel ini telah dibaca 3,177 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PS Petrus Suganda Menghadirkan “Golden Nugget” dalam Digital Marketing

4 September 2024 - 20:26 WIB

Diikuti Ratusan Peserta, Fun Bike Pokja PWI Walikota Jakarta Utara Siap digelar

30 August 2024 - 20:53 WIB

Ciptakan Rasa Aman Petugas Kepolisian dan Dinas Perhubungan Melakukan Giat Patroli Rutin di Terminal Bus Kalideres

29 August 2024 - 08:13 WIB

Turut Berduka Cita, Pimpinan Redaksi Media Komunitastodays Melayat ke Rumah Duka Orang Tua dari Ketua Gapensi DKI

29 August 2024 - 07:37 WIB

Program Sekolah Swasta Gratis Terobosan Agar Warga Tenang

25 August 2024 - 09:35 WIB

MUI Jakarta Adakan Trauma Healing Bagi Anak Korban Kebakaran di Manggarai

23 August 2024 - 14:25 WIB

Trending di Metropolitan