Menu

Mode Gelap
Dr.Dhoni Martien Munas XI Partai Golkar: Gugatan Kader Menantang Keabsahan Kepemimpinan Baru Pelantikan PWI Jaya 2024-2029, Panda Nababan: PWI Harus Kembali Disegani Majubuthi Adakan Pelatihan Pemanfaatan Media Teknologi Membantu Pemerintah Dalam Pengentasan Kemiskinan PWI Jaya Gelar OKK Angkatan ke-18 di Markas Ketum PWI: Fakta Terungkap, Kebohongan Publik Terkuak

Metropolitan ยท 11 Nov 2023 18:47 WIB

Petugas Dishub Jakbar Melakukan Razia Buang Sampah Sembarangan di Terminal Kalideres


 Petugas Dishub Jakbar Melakukan Razia Buang Sampah Sembarangan di Terminal Kalideres Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,- Petugas Dishub terminal bus Kalideres, Jakarta Barat melakukan razia para pelaku pembuang sampah sembarangan di area terminal bus Kalideres.

Kegiatan itu dilaksanakan oleh pihak Dishub terminal bersama Dinas Lingkungan Hudup (LH) Provinsi DKI Jakarta, Sudin Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat, Polres Metro Jakarta Barat, Polsek Kakideres dan Satpol PP Kecamatan Kalideres yang dipimpin langsung Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnain.

Kepala Terminal Bus Kalideres Revi Zulkarnain mengatakan, yang mana kegiatan razia tersebut dijadwalkan sehari sebelumnya sebelum hari Pahlawan ke – 78 tahun 2023 saat ini agar masyarakat baik para penumpang, pengunjung dan para pengurus PO Bus yang ada di terminal agar tertib dalam membuang sampah pada tempatnya.

“Razia ini dilakukan, untuk membuat jera masyarakat yang datang di terminal agar membuang sampah pada tempatnya,” kata Revi Zulkarnain saat dikonfirmasi, Jumat (10/11/2023).

Revi juga mengakui, bahwa di terminal Kalideres ini banyak masyarakat dan penumpang yang datang dan pergi, dan masih banyak ditemukan sampah yang dibuang sembarangan di area terminal. Untuk itu, pihak terminal melakukan razia yang berkerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Satpol PP Kecamatan Kalideres dan Polres Metro Jakarta Barat.

“Di terminal Kalideres ini memang banyak masyarakat yang datang dan pergi, dan kami masih menemukan sampah yang dibuang sembarangan. Untuk itu kami lakukan razia secara berkala,” ujar Revi.

Revi menegaskan, bahwa razia tersebut melaksanakqn penegakan Perda DKI Jakarta No 13 Pasal 130 tentang membuang sampah sembarangan.

“Razia kali ini kami lakukan secara humanis, dan bagi pelanggar membuang sampah sembarangan dikenakan denda maksimal Rp 500.000,” tegesnya.

Sementara petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Daryanto menjelaskan, razia trhadap para pelanggar membuang sampah sembarangan diterminal Kalideres hari ini berhasil mengamankan dua orang pelanggar membuang sampah sembarangan, yakni Rohdi (21) warga Lebak selaku kenek sebuah bus AKAP membuang tisu sembarangan dan Mardi (43) asal Boyolali selaku karyawan Transjakarta terjaring saat membuang puntung rokok sembarangan.

“Kedua orang pelanggar langsung kami lakukan penyidikan dilokasi dan denda lanngsung, ini tujuannya mereka agar tidak melanggar lagi,” tegas Daryanto.(Fery)

Artikel ini telah dibaca 5,307 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ketua Umum PWI Zulmansyah Lantik Kesit B Handoyo Sebagai Ketua DKI Beserta Jajaran

15 October 2024 - 18:19 WIB

KH.Lutfi Hakim : Deklarasi Pasangan No 3 Pramono Anung dan Rano Karno di Gardu FBR 0153 Jaksel

13 October 2024 - 11:51 WIB

Ormas FBR Dukung Paslon No.3 Pramono Anung dan Rano Karno Sebagai Gubernur DKJ

12 October 2024 - 10:55 WIB

PWI DKI Jakarta Adakan OKK Dihadiri 56 Peserta di Gedung Bank DKI

10 October 2024 - 17:47 WIB

Pemilihan Ketua RT 13 RW 02 Cengkareng Barat, Jakbar Berjalan Dengan Tertib

6 October 2024 - 12:13 WIB

Pramono-Rano dan Gus Reza Sarapan Jengkol di Kediaman Ketua FBR

3 October 2024 - 18:16 WIB

Trending di Metropolitan