Jakarta, Komunitastodays,- Mengimplementasikan kebijakan KLHK dalam hal investasi dan perlindungan lingkungan, Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) sepanjang Tahun 2023 bekerja mulai dari penyediaan standar, pembangunan prakondisi (enabling) hingga pemantauan dan penilaian kualitas penerapan standar. Demikian disampaikan Kepala BSILHK, Ary Sudijanto, ketika menyampaikan capaian-capaian BSILHK dalam Refleksi Kinerja KLHK tahun 2023.
BSILHK merupakan lembaga perintis lembaga standardisasi teknis. Lembaga yang dibentuk Juli 2021 ini, praktis harus merintis bangunan baru baik aspek kebijakan maupun operasionalisasi. Sebagai lembaga baru, BSILHK lahir dari visi dalam menghadapi tantangan terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). “UUCK mendorong indonesia untuk menjadi negara maju dengan meningkatkan investasi melalui fasilitasi dan kemudahan berizinan berusaha,” demikian disampaikan Ary Sudijanto.
Ary juga menambahkan bahwa dengan pendekatan penyediaan standar kemudahan berizinan berusaha menjadi keniscayaan karena dengan penyediaan standar kemudahan berusaha dan kepastian hukum dapat dicapai. Lebih lanjut menurut Ary pada tahun 2023, BSILHK telah menyusun dan merumuskan standar.
Lebih lanjut ditambahkan Ary, tahun 2023 merupakan tonggak bagi BSILHK dimana BSILHK mulai melakukan pemantauan dan penilaian kesesuaian penerapan standar kepada para pelaku usaha/kegiatan. “Pertama kalinya di tahun 2023 BSILHK melakukan pemantauan terhadap 1.243 entitas baik pelaku usaha maupun kegiatan di 34 provinsi dan 308 Kab/kota di seluruh Indonesia dengan 881 pelaku kegiatan telah dinilai, dimana 15% diantara sangat baik, 34%, 13,4% Memadai, 14% Kurang Memadai dan 12% Rendah,” lanjut Ary.
Telah banyak laporan dan cerita tapak yang diperoleh, baik kesuksesan maupun hambatan yang dirasakan pengusaha.
Saat ini di sistem AMDALNET merekam 1,4 juta usaha risiko menengah dan risiko rendah telah/sedang mengajukan persetujuan lingkungan. BSILHK melihat perlu pemantauan, asistensi/pendampingan bagi usaha-usaha ini. BSILHK menduga – usaha-usaha ini jika diakumulasi – juga tidak kalah berpotensi mempengaruhi lingkungan secara nyata. Perlu memastikan bahwa usaha ini melakukan pengelolaan lingkungan.
Pemantauan dan penilaian kesesuaian penerapan standar ini dilakukan tingkat tapak, Balai Penerapan Standar Instrumen LHK (BPSILHK) yang berada di 13 wilayah region Indonesia memegang peranan penting dalam melakukan pemantauan dan penilaian penerapan standar yang dilakukan oleh pelaku usaha atau kegiatan di 12 sektor tersebut. Pemantauan dan penilaian tersebut dilakukan dalam kerangka monitoring, pendampingan/asistensi dan penilaian penerapan standar. Hasil penilaian ini akan memberikan data dan informasi tapak untuk peningkatan kualitas standar.
Saat ini telah dibangun sebuah sistem informasi spasial pemantauan pelaku usaha atau kegiatan – BSILHK RADAR – disebut akronim dari ‘Penerapan Standar’. Selain sebagai dashboard sistem monitoring pemantauan dan penerapan standar, sistem informasi ini juga sebagai akuntabilitas kinerja BSILHK di 13 wilayah region serta sistem audit oleh publik atas kinerja BSILHK. Profil penerapan standar oleh pelaku usaha atau kegiatan akan digambarkan melalui dashboard sistem informasi secara spasial. Sistim ini sedang dirancang untuk berkoneksi dengan sistem-sistem informasi di KLHK seperti AMDALNET, SIMPEL, SIGAP dan lain-lain.
Selain itu capaian demi capaian telah diraih BSILHK selama tahun 2023 yaitu 196 formulasi standar telah disusun, 11 standar telah ditanam di Sistem Informasi AMDALNET, ujicoba pengelolaan E-Waste Perkantoran serta standar SPKLU dimana ijin usaha terbit tidak lebih dari 2 jam.
Diakhir penyampaian, Kepala BSILHK, Ary Sudijanto, mengharapkan ke depan upaya penyediaan standar, prakondisi (enabling), pemantauan dan penilaian penerapan standar terus di tingkatkan dengan konsentrasi kepada pelaku usaha dengan tingkat risiko menengah rendah. BSILHK perlu lebih fokus pada fasilitasi dan asistensi. Dari hasil exercise pada tahun 2023 yang paling membutuhkan fasilitasi/asistensi adalah usaha risiko rendah dan risiko menengah.(*Harlan)