Jakarta, Komunitastodays,– Jika masyarakat berpindah domisili atau tempat tinggal dan hendak membawa kendaraannya, maka wajib melakukan mutasi kendaraan.
Terbagi menjadi dua, terdapat proses mutasi keluar dan mutasi masuk kendaraan.
Mutasi keluar adalah proses pencabutan berkas dari asal kendaraan untuk didaftarkan di samsat sesuai dengan alamat baru pemilik kendaraan.
Sementara, mutasi masuk yaitu proses pendaftaran kendaraan bermotor ke SAMSAT sesuai alamat kendaraan yang baru.
Cara Mutasi Motor
Melansir dari laman SAMSAT, Polda Kepulauan Riau dan Kantor Pelayanan Pajak Kabupaten Sleman, Jumat (5/1/2024), terdapat beberapa syarat dan langkah-langkah untuk melakukan mutasi motor.
Adapun berkas dan prosesnya berbeda antara mutasi keluar dan masuk.
Syarat Mutasi Keluar
Untuk mutasi keluar dibutuhkan beberapa berkas seperti STNK, KTP hingga BPKB, ada yang mengharuskan membawa dokumen asli atau fotocopynya.
1. STNK (asli)
2. Fotocopy KTP Pemilik baru (jika Mutasi Keluar Pindah Alamat atau Mutasi Keluar dengan Atas Nama Tetap maka diperlukan KTP asli)
3. BPKB (asli dan fotocopy)
4. Kwitansi pembelian kendaraan dari pemilik sebelumnya (jika ganti kepemilikan).
Langkah-langkah Mutasi Keluar
Dalam proses mutasi keluar, pemilik motor harus melalui beberapa langkah-langkah.
Mulai dari pengecekan kendaraan hingga, pengisian formulir, hingga pembayaran pajak.
1. Cek fisik kendaraan di kantor SAMSAT daerah asal. Pada tahap ini petugas akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin motor.
2. Bawa hasil Cek Fisik tersebut (gesekan nomor rangka dan nomor mesin yang disahkan oleh petugas yang berwenang).
3. Ambil berkas Arsip Kendaraan bermotor di di Gudang Arsip POLRI yang ada di SAMSAT dimana kendaraan terdaftar
4. Ambil Formulir Pendaftaran di Loket Formulir dan mengisi data sesuai berkas.
5. Datangi Loket Progresif untuk mengetahui progresif kendaraan
6. Menuju Loket Pendaftaran Mutasi Keluar untuk pendaftaran dan pendataan
7. Tunggu proses pengambilan berkas, pengecekan berkas dan Rekomendasi Mutasi dari POLDA Setempat
8. Kembali ke Loket Pendaftaran Mutasi Keluar untuk konfirmasi dan mendaftar proses Mutasi Keluar.
9. Lakukan pembayaran pajak di Loket Pembayaran apabila terdapat tunggakan sesuai dengan jumlah yg sudah ditetapkan.
10. Menunggu panggilan untuk pengambilan seluruh berkas dan Fiskal Antar Daerah di Loket Mutasi Keluar.
11. Menuju SAMSAT tujuan untuk selanjutnya melakukan Proses Pendaftaran Mutasi Masuk.
Syarat Mutasi Masuk
Persyaratan mutasi masuk hampir sama dengan mutasi keluar.
Adapun perbedaannya yaitu penambahan arsip kendaraan bermotor dan fiskal antar daerah.
1. STNK (asli)
2. Fotocopy KTP Pemilik baru (apabila Mutasi Keluar Pindah Alamat atau Mutasi Keluar dengan Atas Nama Tetap maka diperlukan KTP asli)
3. BPKB (asli dan fotocopy)
4. Kwitansi pembelian kendaraan dari pemilik sebelumnya (bila ganti kepemilikan)
5. Arsip Kendaraan Bermotor (dari SAMSAT asal kendaraan terdaftar)
6. Fiskal Antar Daerah.
Proses Mutasi Masuk
Awal proses mutasi masuk, petugas akan melakukan cek fisik kendaraan, sama seperti proses mutasi keluar.
Selanjutnya pemohon mendatangi loket, mengisi formulir hingga mengambil BPKB, berikut rinciannya:
1. Cek fisik kendaraan di SAMSAT tujuan mutasi
2. Bawa hasil Cek Fisik tersebut (gesekan nomor rangka dan nomor mesin yang disahkan oleh petugas yang berwenang).
3. Datangi Loket Mutasi untuk mendapatkan Rekomendasi dari POLDA setempat dan membayar PNBP (biaya BPKB, STNK & Plat Nomor).
4. Ambil Formulir Pendaftaran di Loket Formulir dan mengisi data sesuai berkas.
5. Menuju Loket Progresif untuk mengetahui progresif kendaraan.
6. Menuju Loket BPKB untuk melakukan pembayaran PNBP penggantian BPKB baru di Loket Bank dan menyerahkan BPKB asli dan fotocopy berkas untuk selanjutnya diproses penggantian BPKB baru atas nama pemilik baru (BPKB dapat diambil sesuai waktu yang telah ditentukan petugas berwenang);
7. Apabila Mutasi Masuk Atas Nama Tetap hanya akan dilakukan pencatatan dan registrasi pada BPKB tanpa ada penggantian BPKB baru.
8. Datangi Loket Pendaftaran Mutasi Masuk untuk pendaftaran dan pendataan.
9. Tunggu panggilan untuk pembayaran pajak dan lakukan pembayaran pajak di Loket Pembayaran sesuai dengan jumlah yg sudah ditetapkan.
10. Tunggu panggilan untuk pengambilan STNK, SKPD dan TNKB (Plat Nomor) di Loket Penyerahan.
11. Kembali ke Loket BPKB untuk pengambilan BPKB baru sesuai tanggal pengambilan BPKB.
Biaya Penerbitan Surat Mutasi
Untuk biaya penerbitan surat mutasi berbeda-beda tergantung jenis kendaraan.
Untuk sepeda motor tarifnya adalah Rp 150.000 per penerbitan, namun bisa berubah-ubah sesuai kebijakan masing-masing daerah. (Red)