Jakarta, Komunitastodays,- Polres Metro Jakarta Barat menetapkan artis lawas IBR (53) dan NN (52) atas kasus penyalahgunaan narkoba sebagai tersangka
Dalam kasus ini pihaknya juga telah mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pemasok narkoba IBR (53) yaitu ADR dan RZ di sebuah kontrakan di wilayah Jakarta Timur
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini kami telah mengamankan sebanyak 4 orang
” Dari kasus penyalahgunaan narkoba artis lawas berinisial IBR ini total nya ada 4 tersangka yang kami amankan 2 diantaranya sebagai pemasok narkoba terhadap IBR dan NN sementara 1 lainnya berinisial ERL (DPO) dalam pengejaran petugas,” ujar Syahduddi, di Mapolres, Senin, (8/1/2024).
Syahduddi menjelaskan, atas penyalahgunaan narkoba ini kami amankan di 3 lokasi berbeda dimana IBR kami amankan di sebuah apartemen di kawasan Tangerang Selatan sementara NDY kami amankan di sebuah rumah di jalan kesehatan cipayung Jakarta Selatan
Sementara 2 Pemasok Narkoba terhadap IBR ini kami amankan di sebuah kontrakan di jalan rukem Jaya II Jakarta timur
Syahduddi menerangkan dimana kronologi adanya informasi dari masyarakat terkait adanya tindak pidana narkoba
Dibawah pimpinan kanit Akp Hamdan Agus kemudian melalukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang publik figur berinisial IBR di sebuah apartemen kawasan Tangerang Selatan dan kami temukan barang bukti sebanyak 0,21 gram narkotika jenis sabu beserta alat hisap
Tak sampai disitu saja kemudian Tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang wanita berinisial NN di jalan kesehatan cipayung Jakarta timur dan mengamankan 1 buah plastik klip kecil sisa pakai, 1 unit timbangan digital dan 5 butir Alprazolam serta 1 set alat hisap sabu
Dari pengakuan sdr IBR mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu dari sdr ADR dan RZ dan sudah kami amankan di sebuah kontrakan di wilayah Jakarta Timur
” Dimana sdr IBR ini mendapatkan narkotika jenis sabu dengan membeli seharga 200.000 rupiah dengan dikirim melalui jasa pengiriman Online,” ucapnya
Petugas turut mengamankan beberapa barang bukti dari pemasok narkoba IBR ini diantaranya 1(Satu) paket sedang Narkotika jenis Sabu dengan Berat Bruto : 10,93 Gram, 3 (Tiga) paket kecil Narkotika jenis sabu dengan Berat Bruto : 1,21 Gram, 1( satu) bungkus Koran Narkotika jenis Ganja dengan Berat Bruto : 21,10 Gram,
1( satu) bungkus kertas coklat Narkotika jenis Ganja dengan Berat Bruto : 4,26 Gram, 1( satu) Set alat hisap Sabu,
1( satu) Unit Timbangan Digital warna Silver, 1 (satu) Pack Plastik Klip,
2 (dua) buah korek api gas modifikasi, dan
1 (satu) Unit Hp Merk Vivo Y20 Warna Biru.
Dari pengakuan ADR dan RZ ini didapatkan barang haram narkoba tersebut dari seseorang berinisial ERL (DPO)
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku untuk tersangka sdr IBR dan NN di kenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Sementara untuk pemasoknya sdr ADR dan RZ kami kenakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (AMG)