Jakarta, Komunitastodays,- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyerahkan 30 sertifikat tanah kepada warga di kelurahan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Rabu (24/1/2024).
Kami memberikan sertifikat ini door to door guna memastikan penerima sesuai dengan nama di sertifikat
Sertifikat diserahkan secara langsung oleh Pj Gubernur Heru ke rumah warga, untuk memastikan kesesuaian penerima.
“Kita berikan door to door untuk memastikan penerima itu sesuai nama di sertifikat,” ujar Pj Gubernur Heru, dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta.
Menurut Pj Gubernur Heru, program PTSL akan dilanjutkan di berbagai wilayah di Jakarta dan pembagiannya dilakukan oleh wali kota dan camat.
“Terus akan lanjut (program PTSL) dan sebenarnya banyak di tempat lain. Tapi karena itu parsial, bisa Pak Wali atau Pak Camat yang memberikan,” ujarnya.
Diah, salah satu warga RT 02/01 Kelurahan Mampang Prapatan, mengungkapkan rasa syukur karena mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
“Kurang lebih hampir setahun pengajuannya waktu di kelurahan. Rasanya gimana ya, tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata. Seumur hidup dari kecil belum punya sertifikat tanah. Ini kan rumah keluarga, sekarang dengan program yang ada, saya sangat bahagia,” ungkapnya.
Ia juga mengucapkan apresiasi kepada Pemprov DKI Jakarta dan pihak terkait yang membantu menerbitkan permohonan sertifikat tanah secara gratis.
“Khususnya Pak Gubernur, terima kasih banyak. Atau dengan pejabat terkait: Lurah, Camat. Pokoknya saya bahagia banget. Dengan dapat sertifikat rumah ini, akan meyakinkan bahwa ini milik saya. Pokoknya mudah-mudahan berkah, barokah untuk pemerintahan Jakarta.
Sementara di kesempatan yang sama Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan Tentrem Prihatin kepada para awak media mengungkapkan penyerahan sertifikat yang di lakukan ini merupakan salah satu bentuk memberikan pelayanan yang baik kepada warga jakarta selatan.khususnya bagi warga Mampang Prapatan.
Tentrem Prihatin mengungkapkan Pemberian sertifikat tanah ini merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang memudahkan masyarakat mendapatkan jaminan kepastian hukum atas kepemilikan rumah berupa sertifikat tanah secara gratis, ungkapnya.*(dav)