Jakarta Utara, Komunitastodays – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ormas Ikatan Pemuda Indonesia (IPI) Edward Nainggolan M.Sc, Rabu (7/2/2024) mendampingi anggotanya Devi Rosita di Polres Metro Jakarta Utara terkait pemanggilan dan klarifikasi atas laporan polisi Nomor: LP/B/1362/XII/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya pada tanggal 16 Desember 2023 yang lalu.
Pemanggilan juga didasarkan atas Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/2822/XII/RES 1.11/2023/Reskrim, tanggal 29 Desember 2023 yang lalu.
Kepada awak media, Edward nainggolan menjelaskan pemanggilan anggota ormas IPI di wilayah Jakarta Utara untuk dimintai keterangan atau klarifikasi dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pengrusakan yang terjadi pada Rabu 30 Agustus 2023 di Jalan Madya Kebantenan (ruang pertemuan kantor kelurahan Semper Timur) Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, yang dilaporkan oleh Bigman Simamora dan terlapor atas nama Rosdiana dan M DG Lewa.
Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, anggota IPI yang dipanggil sebagai saksi sudah memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan secara kooperatif atas pertanyaan penyidik diunit II Harda Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Sebelum surat panggilan diberikan ke pihak saksi, Dewan Pimpinan Pusat IPI sudah membuatkan surat teguran hukum pertama ke suadara Bigman dan disampaikan oleh anggota Ormas IPI berinial TS pada Selasa 23 Januari 2024 namun pihak Bigman Simamora, tidak bersedia menerima surat dari DPP ORMAS IPI Selaku pemegang surat Kuasa dari Rusdiana sebagai pemilik lahan dan kebetulan Rodiana adalah merupakan Anggota Ormas IPI di wilayah Sulawesi, dan termasuk dua orang saksi yang panggil pihak polres Jakarta Utara, adalah anggota ORMAS IPI di wilayah Jakarta Utara.
kita sudah membuat surat teguran hukum pertama ke saudara Bigman dan disampaikan anggota IPI, namun penyampaian surat tersebut ditolak oleh Bigman. Saya akan membuat surat teguran yang ke dua,” tandas Edward Nainggolan.
Ketua Umum IPI meyakini anggotannya tidak melakukan hal yang dituduhkan dan akan berupaya melakukan tindakan hukum terhadap hal hal yang dituduhkan oleh Brigman Simamora atas Devi Rosita. Hukum akan ditegakan dalam persoalan ini dikarenakan hukum adalah panglima bagi setiap insan. Merdeka.
Saat ditemui Devi Rosita, mengatakan bahwa dirinya diperiksa oleh Penyidik AIPTU Ibrahim Dasuki di lantai IV Unit II Harda Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Ada sejumlah hal yang ditanyakan, yakni soal transaksi jual beli tanah miliki Rosdiana ke pihak pembeli Bigman Simamora yang diketahuinnya. Diantarannya soal surat kwitansi pembayaran uang panjar tanda jadi pembelian tanah, tentang surat pembelian tanah oleh Rosdiana dari pemilik sebelumnya.
Kemudian tentang pendirian bangunan rumah sederhana di atas tanah Rosdiana yang akan di jual ke Bigman Simamora. “Saya dan suami membangun rumah itu atas izin dari Rosdiana selaku pemilik tanah, dan jika tanah itu sudah dilunasi pihak pembeli, saya hanya berurusan ke Rosdiana dan bukan ke pembeli,” tutur Devi Rosita. (Team)