Jakarta, Komunitastodays,- Pemerintah Indonesia telah mengganti KTP fisik dengan KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara bertahap.
KTP digital adalah kartu tanda penduduk dalam bentuk aplikasi di smartphone (ponsel pintar) yang dilengkapi QR Code.
Melansir dari laman resmi KOMINFO, Kamis (15/2/2024), KTP jenis ini akan menjadi identitas digital penduduk Indonesia.
Alasan pemerintah mengganti KTP fisik dengan KTP digital adalah untuk menghemat pembiayaan kartu identitas.
Selain itu, IKD juga dapat mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan.
KTP digital juga dapat dibuat lebih cepat dan praktis karena tidak perlu disimpan di dompet, cukup disimpan di smartphone.
Hingga akhir tahun 2023, KTP fisik yang berubah menjadi KTP digital telah mencapai 50 juta.
Itu artinya, kartu identitas penduduk berupa KTP akan berubah menjadi digital seluruhnya dan melekat dalam ponsel masing-masing.
Ditjen Kependudukan Dukcapil Kemendagri mengungkapkan target pemerintah untuk KTP digital di wilayah Jawa dan Pulau Bali mencapai 50 persen penduduk.
Kemudian Sumatera dan Sulawesi 30 persen, Kalimantan 20 persen, serta NTB 40 persen.
Sedangkan, target untuk pulau-pulau kawasan Indonesia Timur, seperti Maluku Utara, NTT, Papua, dan Papua Barat baru di angka 10 persen.
Adapun KTP digital memuat data berupa dokumen KTP dan Kartu Keluarga serta QR Code e-KTP Digital.
Melansir dari laman Indonesiabaik.id, masyarakat bisa mendapatkan KTP digital dengan melakukan aktivasi melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital.
Berikut informasinya:
Syarat yang perlu disiapkan untuk membuat KTP digital:
– Ponsel dengan akses internet
– Nomor Induk Kependudukan (NIK)
– Alamat e-mail aktif
– Nomor ponsel aktif
Cara membuat KTP digital:
1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore
2. Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
3. Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition
4. Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
5. Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
7. Aktivasi IKD telah selesai.
Perlu dicatat, proses aktivasi KTP digital hanya bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai domisili.
Hal tersebut karena pendaftaran perlu mendapatkan pendampingan dari petugas Dukcapil.
Pasalnya proses pendaftaran memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dalam teknologi face recognition. (Red)