Menu

Mode Gelap
Kunjungan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan: Dorong Kolaborasi Penegakan Hukum untuk Atasi Over Kapasitas Lapas dan Rutan DPD DKI Jakarta Fahira Idris, Tampung Aspirasi Warga Duri Kosambi Dan Berikan Piagam Penghargaan Kasad Hadiri Parade Senja Retreat Menteri Kabinet Merah Putih Saat Presiden RI Tinjau Dapur Pelayanan Makan Bergizi, Kapolres Magelang Kota Dan Dandim 0705 Magelang Memimpin Pengamanan Mentan Amran, Menhan Sjafrie, Penasihat Khusus Presiden RI Dudung Kompak dalam Acara Pembekalan Khusus Para Menteri

Hukrim · 4 Mar 2024 08:22 WIB

Tak Terima Cafe Miliknya Dirusak, Ridwan Melaporkan Pelaku ke Polisi


 Tak Terima Cafe Miliknya Dirusak, Ridwan Melaporkan Pelaku ke Polisi Perbesar

Jakarta, Komunitastodays, – Sebuah Cafe Toba Nauli di Jalan Komarudin sisi tol Timur Cakung di rusak oleh orang tak dikenal.

Kejadian itu berawal dihari Senin 31 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB dirusak sekitar 20 orang warga yang merupakan kelompok atau suruhan dari seseorang berinisial BS dan LM.

Pengerusakan cafe tersebut diduga karena Ridwan Manurung selaku pemilik cafe belum membayarkan uang sewa kepada LM yang mengaku sebagai pemilik lahan tanah selama 1 bulan.

Tak terima dengan tindakan kekerasan yang dialaminya itu, Ridwan Manurung selanjutnya melaporkan kejadian pahit yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta Timur untuk mendapatkan  perlindungan hukum.

Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/382/II/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA pada Senin 5 Februari 2024.
Pelapor Ridwan Manurung melaporkan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap barang dan atau pengerusakan dengan pasal yang dituduhkan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KHUP.

Kepada awak media Ridwan, Sabtu (2/3/2024) mengatakan bahwa terlapor sekitar 20 orang, mereka mendatangi cafe kemudian merusak pintu cafe dan mess karyawan dengan alasan korban tidak membayar sewa cafe selama 1 bulan kepada pemilik tanah.

Kedatangan aparat kepolisian ke tempat kejadian perkara (TKP) kata Ridwan, sebagai tindak lanjut atas laporannya ke Polres Metro Jakarta Timur.

“Pengrusakan cafe oleh pihak BS yang mengaku anaknya berisial LM sebagai ahli waris berbuat anarkis dan melawan hukum melakukan tindak kekerasan pengrusakan cafe dan mess karyawan,” tutur Ridwan.

Ridwan menjelaskan, bahwa saya sebagai pihak tersakiti mengaku tidak punya masalah dengan dengan orang-orang itu. ‘Saya tidak punya masalah dengan orang-orang itu, tapi demi kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat saya melaporkan persoalan pengrusakan cafe itu ke Polres Metro Jakarta Timur,” jelas Ridwan.

Awalnya cafe tersebut lanjut Ridwan, dia membelinya dari David Sihombing sebagai pemilik cafe. Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan secara ekonomis sekitar Rp 300 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.

Ridwan menambahkan bahwa pihak terlapor bentindak anarkis seperti itu, dari sepengetahuannya pihak perusak tidak mempunyai legal standing yang sah secara hukum, sebab yang mempunyai sertifikat lahan tanah yang asli tempat didirikannya cafe adalah milik Hengki.

“Saya berkoordinasi dengan pak Hengki dengan kejadian yang saya alami. Pihak pak Hengki ada niat baik menolong kita,” kata Ridwan.

Menurut Ridwan, dia bukan penggarap tapi pengontrak. Lahan tanah tempat berdirnya cafe miliknya dia kontrak dari LM. “Bangunan sudah saya beli dan sah sebagai pemilik bangunan,” tandas Ridwan. (Grace Natalia)

Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ungkap 10 Kasus dan Tangkap 10 Tersangka

19 September 2024 - 20:50 WIB

Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sabu 57,77 Kg Ganja 10 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi

18 January 2024 - 17:35 WIB

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakbar Melakukan RJ Terhadap Kasus Pidana Penipuan Pasal 378 KUHP

2 August 2023 - 20:39 WIB

Berkah Romadhon, Babinsa-Mitra Jaya dan FKPPI Bagikan Takjil Gratis

10 April 2023 - 10:31 WIB

Sat Reskrim Polrestabes Medan Tangkap Maling Mobil Inova yang Jual Ke Oknum Polisi

8 March 2023 - 09:24 WIB

Sesosok Mayat di Temukan Terlungkup

7 June 2022 - 11:50 WIB

Trending di Hukrim