Menu

Mode Gelap
Kejahatan Perdagangan Orang Dibongkar, Polda Jateng Tangkap 29 Pelaku GPK Magelang Dukung Kampanye Akbar Aziz-Mansyur dengan Semangat Demokrasi Aman dan Santun Kejuaraan Jetsky Perebutan Piala Panglima TNI Jenderal Agus Subianto di Ancol Jakarta Utara Inspirasi Hari Guru Nasional 2024: SMK Mutiara Bangsa Rayakan dengan Semangat dan Apresiasi Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2024 di Yayasan Al-Huda: Guru Hebat, Indonesia Kuat

Hankam · 10 Mar 2024 20:08 WIB

Yonif 330 Tri Dharma Gelar Sosialisasi SPT Tahunan


 Yonif 330 Tri Dharma Gelar Sosialisasi SPT Tahunan Perbesar

Cicalengka, Komunitastodays, – Yonif 330 Tri Dharma bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Majalaya menggelar Sosialisasi Tata Cara Pengisian Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan yang dihadiri oleh Prajurit unsur Korum dan Persit Ranting 3 Yonif 330 bertempat di Aula Syarifudin Mayonif 330 Cicalengka, Jumat (8/3/24).

Dalam arahan Danyonif 330 yang dibacakan Kakorum Yonif 330, Lettu Inf Yogi Prasetyo, S.T. Han disampaikan bahwa seluruh warga negara yang menjadi Wajib Pajak (WP) orang pribadi harus melakukan pelaporan pajak. Jika wajib pajak tidak menyampaikan SPT tahunan, maka wajib pajak terancam dikenakan sanksi administratif berupa denda, bahkan tindakan hukum jika terbukti melakukan tindak pidana perpajakan.

“Pelaporan SPT adalah kewajiban pribadi atas penghasilan yang diterima selama tahun pajak yang sudah berjalan. Personel Yonif 330 diharapkan dapat menjadi wajib pajak yang taat karena melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tepat waktu”, jelasnya.

Bapak Achmad Rizal Fakhrudin, S.Ak, Koordinator Fungsional Penyuluh Pajak KPP Majalaya yang bertindak sebagai narasumber memberikan bimbingan teknis tentang tata cara pelaporan SPT melalui e-filing, alur pengisian EFIN, dan dokumen pendukung yang diperlukan dalam EFIN. Selanjutnya, dilakukan simulasi pengisian e-filling dan tutorial pengisian SPT tahunan yang dipandu oleh staf KPP Majalaya.

“Kepada seluruh wajib pajak agar melaporkan SPT sebelum batas akhir waktu yaitu tanggal 31 Maret 2024”, himbau Narasumber diakhir kegiatan.(Dav)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sinergi Korem 051/Wkt dan Kelompok Tani, Siapkan 50 Hektare Lahan Jagung untuk Ketahanan Pangan di Bekasi

2 November 2024 - 08:21 WIB

Kasad Hadiri Parade Senja Retreat Menteri Kabinet Merah Putih

26 October 2024 - 20:51 WIB

Peringati HUT Ke-79 TNI Dan HUT Ke-55 PT. Dexa Group, Korem 051/Wkt Gelar Bakti Sosial dan Pengobatan Umum

24 September 2024 - 17:49 WIB

Sukseskan HUT Ke – 79 TNI Di Jakarta, Kodim 0505/JT Melaksanakan Apel Gelar Kesiapan Pasukan

21 September 2024 - 08:26 WIB

Peringatan HUT TNI ke-79, TNI dan Masyarakat Bersatu Lewat Seni Budaya

21 September 2024 - 07:52 WIB

Embung Baru di Urban Farming Korem 051/Wkt, Solusi Irigasi untuk Hasil Pertanian Optimal

14 September 2024 - 13:16 WIB

Trending di Hankam