Menu

Mode Gelap
Kunjungan PWI Basel, Kesit B Handoyo Sampaikan Program-program PWI Jaya Pimum Sekaligus Ketum IPI Ucapkan : Selamat Atas Dilantiknya Presiden & Wakil Presiden RI Periode 2024-2029 Pembukaan Kuliah Kerja Nyata STABN Sriwijaya 2024 Sah! Hari Ini Prabowo-Gibran Dilantik Menjadi Presiden dan Wakil Presiden Simak Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Metropolitan ยท 7 Jun 2024 21:24 WIB

364,8 Gram Sabu Kemasan Teh Herbal Disita Polisi di Muara Angke


 364,8 Gram Sabu Kemasan Teh Herbal Disita Polisi di Muara Angke Perbesar

Jakarta, Komunitastodays, – Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan barang bukti 364,8 gram narkotika jenis sabu dalam kemasan teh herbal cina, dari dua orang tersangka di Jalan Komplek Bermis Muara Angke, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara pada Kamis (23/5/2024) lalu.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ferikson Tampubolon mengatakan, pihaknya mengamankan dua orang tersangka yakni DK (41) dan SH (42) di Tanah Merah Muara Baru.

“Keduanya kami amankan karena ada informasi dari masyarakat ada seseorang diduga sebagai pengedar narkotika,” ujar Ferikson, Kamis (6/6/2024).

Penangkapan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda mengamankan tersangka DK dengan barang bukti narkotika dengan berat 364,8 gram bruto dengan nilai Rp 438 juta.

“Narkotika jenis Shabu tersebut disembunyikan di bawah jok motor, pada saat penangkapan dari tersangka SH juga ditemukan satu set alat hisap shabu atau bong,” papar Ferikson didampingi Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa, Kompol Riza Sativa.

Berdasarkan keterangan tersangka DK bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut didapatkan dari seseorang di daerah Matraman Jakarta Timur sebanyak satu Kilogram.

Tersangka DK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup.

Sementara tersangka SH sebagai pengguna dijerat dengan Pasal 131 Juncto Pasal 114 ayat (2) dan/atau 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. (Wan)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kepala Suku Badan Aset Jakarta Pusat Audiensi dengan Pokja PWI, Bahas Sinergi Pemberitaan

22 October 2024 - 20:46 WIB

Majubuthi DKI, Seminar Pendidikan Lokaspalasraya, Pemahaman Mengatasi Stunting

22 October 2024 - 09:33 WIB

Kunjungan PWI Basel, Kesit B Handoyo Sampaikan Program-program PWI Jaya

21 October 2024 - 19:25 WIB

Ketua Umum PWI Zulmansyah Lantik Kesit B Handoyo Sebagai Ketua DKI Beserta Jajaran

15 October 2024 - 18:19 WIB

KH.Lutfi Hakim : Deklarasi Pasangan No 3 Pramono Anung dan Rano Karno di Gardu FBR 0153 Jaksel

13 October 2024 - 11:51 WIB

Ormas FBR Dukung Paslon No.3 Pramono Anung dan Rano Karno Sebagai Gubernur DKJ

12 October 2024 - 10:55 WIB

Trending di Metropolitan