Menu

Mode Gelap
Pokja PWI dan Sudis Kominfotik Jakarta Barat Berkomitmen untuk Kolaborasi Hasilkan Berita Berintegritas Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Temuan Ketidaksesuaian Aset di Kecamatan Kalideres: 14 Kendaraan Operasional Hilang Diskusi Perdana Forum Pemred SMSI Bahas Solusi Kemacetan Lalu Lintas di Jakarta Terminal Kalideres Jakarta Barat Persiapkan Liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Metropolitan ยท 27 Jun 2024 17:14 WIB

Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dan Ganja


 Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dan Ganja Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Jakarta Timur tepatnya di parkiran basement Apartement Jalan Pahlawan Revolusi Kelurahan Pondok Bambu Kecamatan Duren Sawit pada Rabu, 19 Juni 2024 sekitar jam 19:30.

Hal tersebut dijelaskan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ferikson Tampubolon S.I.K.,M.H didampingi Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Robby Hefados S.I.K.,M.H.,CPHR dan Kasat Resnarkoba AKP Arief Bastomy,S.I.K.,M.H dalam keterangan persnya kepada awak media yang digelar di Kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, Kamis (27/6/2024).

“Setelah dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian, tim Satres Narkoba berhasil mengamankan pelaku laki-laki inisial MS (tersangka 1), ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus besar plastik yang berisi daun kering di duga Narkotika jenis Ganja dan RR (tersangka 3) diketemukan barang bukti 2 (dua) paket plastik klip berisi kristal bening Narkotika jenis Sabu,” kata AKBP Ferikson

Lebih jauh dijelaskan, setelah keduanya diamankan tim Satres Narkoba melakukan pengembangan dan penggeledahan rumah atau tempat tinggal serta tempat tertutup lainnya, diamankan lebih lanjut seorang laki-laki bernama AN (tersangka 2) kembali ditemukan 1 (satu) paket plastik besar berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu serta 11 (sebelas) paket/bungkus berisi daun kering diduga Narkoba jenis Ganja, setelah dilakukan interogasi jika barang bukti Narkotika tersebut diakui kepemilikannya oleh tersangka MS.

“Tersangka MS dan AN mengaku mendapatkan Narkotika jenis Sabu dan Ganja tersebut dari seseorang yang bernama FL yang sekarang masih DPO, untuk diedarkan sesuai perintah dari saudara FL yang juga masih DPO dengan upah yang diterima oleh tersangka sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per 100 (seratus) gram Narkotika jenis Sabu,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba AKP Arief Bastomy menyampaikan bahwa pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa para pelaku sering melakukan transaksi penjualan Narkotika Jenis sabu dan Ganja yang mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari orang-orang yang saat ini masih DPO.

“Kemudian tim Satres Narkoba melakukan serangkaian penyelidikan, dan berhasil mendapatkan barang bukti yang disimpan dalam box di kamar tempat tinggalnya,” jelas AKP Bustomy.

Lebih jauh dijelaskan, barang bukti secara keseluruhan adalah Narkotika jenis Sabu yaitu 3 (tiga) paket plastik besar kristal bening Narkotika jenis Sabu, seberat 835,87 (delapan ratus tiga lima koma delapan tujuh) gram bruto. Narkotika jenis Ganja yaitu 12 (duabelas) paket kertas cokelat berisi Narkotika jenis Ganja seberat 2,146 (dua koma seratus empat puluh enam) kilogram.

“Sementara non narkotika yaitu 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit Handphone dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Type Satria FU,” jelas AKP Bustomy.

“Saat ini masih dilakukan pengembangan penyelidikan,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal Primair Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Juncto 132 ayat (1) Undang undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun.

“Berdasarkan data yang diperoleh jumlah barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan memiliki nilai ekonomis sebesar Rp. 1.017.000.000,- (satu milyard tujuh belas juta rupiah) dan dalam pengungkapan ini Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menyelamatkan 11.500 (sebelas ribu lima ratus) jiwa,” pungkas AKP Bustomy. (Wan)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dugaan Intervensi dalam Rapat Panitia 5 Pemilihan Ketua RW 014, Warga Minta Tindakan Tegas

23 November 2024 - 03:49 WIB

Pokja PWI dan Sudis Kominfotik Jakarta Barat Berkomitmen untuk Kolaborasi Hasilkan Berita Berintegritas

22 November 2024 - 17:33 WIB

Terminal Kalideres Jakarta Barat Persiapkan Liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

20 November 2024 - 15:48 WIB

Pemkot Jakarta Barat Terima Kunjungan Pokja PWI Jakbar yang Dipimpin Noto Prayitno

19 November 2024 - 14:53 WIB

Industry Class Desain Komunikasi Visual Diadakan di SMK Mutiara Bangsa

16 November 2024 - 20:13 WIB

Terminal Bayangan Menjamur di Jakarta Barat Menggerus Retribusi Menguap Liar

14 November 2024 - 18:31 WIB

Trending di Metropolitan