Menu

Mode Gelap
Astera Head SPA Dari Rene Furterer, Hadir Dengan Formula Baru DI Indonesia Kapolri Instruksikan Warga Terlayani dengan Baik saat Misa Agung Paus Fransiskus Polri Minta Maaf Soal Rekayasa Lalin Selama Kunjungan Paus Fransiskus Ciptakan Rasa Aman Petugas Kepolisian dan Dinas Perhubungan Melakukan Giat Patroli Rutin di Terminal Bus Kalideres Turut Berduka Cita, Pimpinan Redaksi Media Komunitastodays Melayat ke Rumah Duka Orang Tua dari Ketua Gapensi DKI

Berita ยท 7 Jul 2024 17:22 WIB

Kantor Hukum PTW & Rekan Dibuka di Sawangan Depok


 Kantor Hukum PTW & Rekan Dibuka di Sawangan Depok Perbesar

Depok, Komunitastodays, – Pengacara Nyentrik Adv. Puguh Kribo, S.T., S.H.,M.H. atau lebih dikenal dengan Kantor Hukum PTW & Rekan kembali membuka Kantor Cabang baru di Perum Bumi Sawangan Permai Indah (BSI-2) Jl. Kutilang Raya No. 78 A, Pengasinan, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Minggu (7/07/2024).

Diketahui, Kantor Hukum PTW & Rekan sebelumnya memiliki kantor di wilayah Jakarta Barat. Yakni berada di Perum Kresek Indah Durikosambi dan Jl. Kumpi Kalideres Jakarta Barat. Sebagai kantor hukum, Puguh mengatakan bahwa tujuan pembukaan kantor cabang di Depok tidak lain adalah membantu masyarakat sekitar dalam bantuan hukum.

“Tujuan pembukaan cabang di Depok adalah untuk membantu masyarakat di Depok dan sekitarnya dalam proses penegakan hukum dan penjangkauan secara meluas dalam pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma sesuai dengan pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Advokat nomor 18 tahun 2003, bahwa Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu” katanya kepada awak media.

Acara yang dimulai sejak pukul 12.00 WIB hingga selesai tersebut, dihadiri oleh rekan-rekan Pengacara dan Paralegal yang juga tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Pembela Independen Suara Ajudikasi Urgensi (Pisau), dan dihadiri juga oleh beberapa perwakilan Wartawan dari FWJI (Forum Wartawan Jaya Indonesia).

Dalam kesempatan tersebut, Puguh mengatakan bahwa Kantor Hukum PTW & Rekan sering kali menangani perkara Pidana dan perkara perdata, baik litigasi ataupun Non-Litigasi, baik diluar persidangan ataupun di dalam persidangan.

“Untuk dapat mengajukan bantuan hukum buat yang tidak mampu, cukup menyantumkan Identitas KTP, kartu keluarga l, dan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari Muspika setempat, dan Kantor hukum PTW akan membantu dalam proses penanganan perkara yang sedang dihadapi oleh klien” jelas Puguh Kribo.

Dalam acara peresmian pembukaan Kantor Cabang, Puguh didampingi Paralegal dari LBH Pisau melakukan pemotongan tumpeng sebagai wujud syukur atas dibukanya Kantor Hukum PTW & Rekan di Sawangan Depok. Sebelum itu, Puguh mengucapkan terimakasihnya kepada yang turut hadir.

“Saya ucapkan beribu-ribu terimakasih atas kehadiran semua rekan baik dari Kantor Hukum PTW & Rekan, Paralegal LBH Pisau dan juga rekan-rekan awak media dari Forum Wartawan Jaya Indonesia” ucapnya. (*/Red)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jalin Kerjasama, Inkoppol – Kowantara Pasang Stiker di Warteg Jakarta Selatan

5 September 2024 - 17:56 WIB

Polri Minta Maaf Soal Rekayasa Lalin Selama Kunjungan Paus Fransiskus

2 September 2024 - 18:14 WIB

Kelompok Kerja Penyuluhan Agama Buddha DKI Jakarta Adakan Baksos Donor Darah dan Seminar Ekonomi Kreatif

1 September 2024 - 13:26 WIB

Empat Pasangan Cabup Cawabup Pilkada Cilacap 2024 Resmi Mendaftar ke KPU

31 August 2024 - 13:57 WIB

Ketua PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Apresiasi Suksesnya Acara Puncak MHT Awards 2024

28 August 2024 - 23:58 WIB

Acara Puncak MHT Awards 2024 Sukses, Kompas dan RRI Dominasi Penghargaan

28 August 2024 - 23:53 WIB

Trending di Berita