Menu

Mode Gelap
Imam Besar Forum Betawi Rempug, KH Lutfi Hakim : Apresiasi PDIP Perjuangan Astera Head SPA Dari Rene Furterer, Hadir Dengan Formula Baru DI Indonesia Kapolri Instruksikan Warga Terlayani dengan Baik saat Misa Agung Paus Fransiskus Polri Minta Maaf Soal Rekayasa Lalin Selama Kunjungan Paus Fransiskus Ciptakan Rasa Aman Petugas Kepolisian dan Dinas Perhubungan Melakukan Giat Patroli Rutin di Terminal Bus Kalideres

Metropolitan ยท 25 Aug 2024 09:35 WIB

Program Sekolah Swasta Gratis Terobosan Agar Warga Tenang


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Jakarta, Komunitastodays,- Komisi E DPRD DKI Jakarta mengatakan bahwa program sekolah swasta gratis merupakan terobosan agar warga Jakarta tenang karena anak-anak mereka bisa mengenyam pendidikan sekaligus solusi atas masalah bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP).

“Kami capek karena ada aduan ijazah yang ditahan. KJP yang bermasalah. Ini dari seluruh Komisi E membuat terobosan baru supaya warga Jakarta tenang dan tidak ada lagi hiruk pikuk persoalan KJP,” kata anggota Komisi E DPRD DKI Muhammad Thamrin di Jakarta, Jumat. (23/8/24).

Adapun KJP otomatis akan dihapuskan saat program sekolah swasta dimulai pada tahun 2025 dan dana KJP pun akan dialihkan ke program tersebut.

Lalu, program sekolah gratis ini menggandeng sekitar 2.900 sekolah swasta dari jenjang SD, SMP hingga SMA dan SMK.

Anggota Komisi E DPRD lainnya, Abdul Aziz mengatakan, pembahasan tentang program sekolah swasta gratis tetap harus dilanjutkan oleh anggota Dewan tahun 2024-2029.

“Ini tidak selesai sampai di sini. Ini harus berkelanjutan. Dilanjutkan oleh anggota dewa6n tahun 2024-2029 agar bisa terealisasi di tahun 2024-2029 secara bertahap,” kata dia.

Terkait program tersebut, Komisi E DPRD DKI merekomendasikan sejumlah hal antara lain agar pihak eksekutif mendorong percepatan implementasi kebijakan sekolah swasta gratis untuk dianggarkan tahun anggaran 2025.

Selain itu, Komisi E juga mendorong Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta agar segera membahas revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Sistem Pendidikan sebagai dasar hukum pelaksanaan sekolah swasta gratis di tahun 2025.

Rekomendasi lainnya, yaitu mendorong Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar mengalokasikan dan membuat nomor rekening baru Bantuan Operasional Sekolah Gratis.

Selain itu, Dinas Pendidikan DKI diminta bersama instansi terkait agar membuat linimasa dan mekanisme pelaksanaan sekolah gratis.

Terakhir, eksekutif direkomendasikan agar mempersiapkan penyusunan perubahan keputusan gubernur terkait penetapan alokasi dana BOP dan agar eksekutif menyesuaikan RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah) dengan implementasi kebijakan sekolah swasta gratis. (Red)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Imam Besar Forum Betawi Rempug, KH Lutfi Hakim : Apresiasi PDIP Perjuangan

14 September 2024 - 13:29 WIB

PS Petrus Suganda Menghadirkan “Golden Nugget” dalam Digital Marketing

4 September 2024 - 20:26 WIB

Diikuti Ratusan Peserta, Fun Bike Pokja PWI Walikota Jakarta Utara Siap digelar

30 August 2024 - 20:53 WIB

Ciptakan Rasa Aman Petugas Kepolisian dan Dinas Perhubungan Melakukan Giat Patroli Rutin di Terminal Bus Kalideres

29 August 2024 - 08:13 WIB

Turut Berduka Cita, Pimpinan Redaksi Media Komunitastodays Melayat ke Rumah Duka Orang Tua dari Ketua Gapensi DKI

29 August 2024 - 07:37 WIB

MUI Jakarta Adakan Trauma Healing Bagi Anak Korban Kebakaran di Manggarai

23 August 2024 - 14:25 WIB

Trending di Metropolitan