Jakarta, Komunitastodays,- Mulai tahun ini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) format baru. Hadirnya SIM dengan format baru tersebut dimaksud untuk memudahkan petugas dalam mendeteksi pengguna kendaraan roda dua atau lebih.
Berikut ciri-ciri SIM dengan format baru yang mulai diterapkan tahun ini;
Perpanjang SIM wajib memiliki BPJS Kesehatan
Korlantas Polri mulai menerapkan penggunaan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai syarat saat membuat SIM baru atau perpanjangan.
Aturan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN.
Penyertaan syarat memiliki BPJS Kesehatan saat ini masih dalam tahap uji coba di tujuh provinsi yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Uji coba penggunaan syarat tersebut mulai 1 Juli hingga 30 September 2024,
Ketentuan syarat BPJS Kesehatan itu diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, perubahan atas Peraturan Kepolisan Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
SIM gunakan NIK berlaku Juli 2024
Mulai Juli 2024 Sim dengan format baru terintegrasi dengan NIK. Penggunaan NIK sebagai nomor SIM akan terjadi otomatis saat melakukan perpanjangan masa berlaku lima tahun.
Menurut Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus format baru SIM terintegrasi NIK itu berlaku sudah sejak Juli 2024. Sementara warga yang sudah memiliki SIM tidak perlu melakukan apa pun untuk menanggapi perubahan ini.
SIM format baru yang selaras dengan NIK seperti tertera di KTP, Kartu Keluarga dan dokumen kenegaraan lainnya, dimaksud untuk mendukung penggunaan SIM di luar negeri yang sudah berlaku di semua negara Asia Tenggara.
Ada Logo motor dan mobil di SIM
Dalam SIM dengan format baru ada perubahan desain berupa penambahan logo motor atau mobil di bagian sudut kanan SIM.
Khusus Moge dan motor listrik gunakan SIM C1
Pada Mei lalu Korps Lalu Lintas Polri meluncurkan SIM C1 untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
SIM C1 diperuntukkan bagi pengguna yang sebelumnya telah memiliki SIM C dalam durasi minimal 1 tahun. Pelayanan pembuatan SIM C1 sudah mulai diberlakukan per 27 Mei 2024 di seluruh Satpas di Indonesia.
Adapun alasan adanya perubahan SIM motor menjadi C1 bagi pengguna motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc adalah untuk meminimalisir kecelakaan lalulintas dengan menyaring pengendara yang belum mahir menggunakan motor berkapasitas mesin besar. (Red)