Menu

Mode Gelap
Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Temuan Ketidaksesuaian Aset di Kecamatan Kalideres: 14 Kendaraan Operasional Hilang Diskusi Perdana Forum Pemred SMSI Bahas Solusi Kemacetan Lalu Lintas di Jakarta Terminal Kalideres Jakarta Barat Persiapkan Liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Fit and Proper Test Calon Pimpinan KPK, Bamsoet Pertanyakan Cara Mencegah Kebocoran 40% APBN

Hukrim · 19 Sep 2024 20:50 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ungkap 10 Kasus dan Tangkap 10 Tersangka


 Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ungkap 10 Kasus dan Tangkap 10 Tersangka Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,– Guna memberikan rasa aman kepada masyarakat Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Unit Reserse Kriminal Polsek jajaran menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan Sikat Jaya 2024 selama lima belas hari terhitung sejak tanggal 9 sampai 23 Agustus 2024.

“Operasi ini dilakukan dengan tujuan memberantas segala bentuk Tindak Kriminal serta mencegah tindak kriminal lainnya dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas Kamtibmas diwilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok, menjelang Pilkada 2024” ucap Kasat Reserse Kriminal Umum AKP I.G.N.P. KRISNHA NARAYANA, STrk., S.I.K., M.Si., dalam konfrensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Kamis (19/9/2024).

AKP. I.G.N.P. KRISNHA NARAYANA, menjelaskan, kegiatan operasi berorientasi pada dua aspek penting yaitu pengungkapan dan pemberantasan segala bentuk tindak kriminal sesuai target operasi dan kejahatan baru yang timbul atau non target operasi.

Dalam Operasi tersebut pihaknya telah berhasil mengungkap 10 Kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang.

“Dari 10 kasus yang berhasil diungkap diantaranya Kasus Prostitusi 5 kasus, Pencabulan 1 kasus, Pemerkosaan 1 kasus, Judi Online 2 kasus, Pencurian dengan pemberatan 1 kasus” jelasnya.

Kemudian barang bukti yang berhasil disita diantaranya uang tunai Rp. 1.650.000, 1 Unit Mobil, 11 Unit Hand Phone, 2 Unit CPU Komputer, 2 Unit Monitor, 2 Unit Keyboard, 4 buah celana dalam wanita, 4 buah Bra wanita, 1 buah Sprei, 1 buah tisu.

Atas perbuatanya para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 303 KUHP, Pasal 506 KUHP, Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (Gr)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Terima Cafe Miliknya Dirusak, Ridwan Melaporkan Pelaku ke Polisi

4 March 2024 - 08:22 WIB

Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sabu 57,77 Kg Ganja 10 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi

18 January 2024 - 17:35 WIB

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakbar Melakukan RJ Terhadap Kasus Pidana Penipuan Pasal 378 KUHP

2 August 2023 - 20:39 WIB

Berkah Romadhon, Babinsa-Mitra Jaya dan FKPPI Bagikan Takjil Gratis

10 April 2023 - 10:31 WIB

Sat Reskrim Polrestabes Medan Tangkap Maling Mobil Inova yang Jual Ke Oknum Polisi

8 March 2023 - 09:24 WIB

Sesosok Mayat di Temukan Terlungkup

7 June 2022 - 11:50 WIB

Trending di Hukrim