Jakarta, Komunitastodays,–PWI Provinsi DKI Jakarta kembali mengadakan kegiatan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK). Kegiatan tersebut dilaksanakan. Kamis (10/10/2024) di Markas, sebutan manis untuk Sekretariat PWI Jaya di lantai 9 Gedung Prasada Sasana Karya, Jalan Suryopranoto 8, Jakarta Pusat.
Dalam rangka di selenggarakannya OKK ke-18 ini sebanyak 34 insan pers, yang otomatis menjadi calon anggota baru PWI Jaya. Mayoritas adalah pekerja media yang tergabung di berbagai kelompok kerja (pokja) PWI Jaya.
Turut hadir dan kasih wejangan Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo menjelaskan, OKK akan terus dimaksimalkan untuk meningkatkan jumlah anggota PWI Jaya di era kepengurusannya.
“Kita akan rutin menggelar OKK baik di PWI Jaya maupun dengan kerja sama institusi media, seperti Majalah Infobank dan Majalah Hidup tempo hari. Untuk itu saya dan teman-teman pengurus akan jemput bola,” ujar Kesit.
Sebagaimana diketahui, OKK adalah wadah untuk menjaring anggota baru dan persyaratan untuk menjadi anggota biasa, sebagaimana diamanatkan Pasal 7 PD PRT (Pedoman Dasar Pedoman Rumah Tangga).
Semua anggota yg mengikuti kegiatan okk harus Di sertakan persyaratan mutlak yaitu bekerja di perusahaan media yg berbadan hukum , dan aktif dalam penulisan berita yg berimbang.
Untuk menjadi anggota biasa, disyaratkan sudah menjadi anggota muda selama dua tahun, dan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Kesit B Handoyo menegaskan, wartawan yang profesional, beretika dan bermartabat, menjadi tujuan dari OKK. “Melalui OKK calon-calon anggota PWI Jaya bisa lebih memahami Kode Etik Jurnalistik (KEJ), memahami cara penulisan berita yang benar.
“OKK menambah pengetahuan wartawan, khususnya wartawan baru dalam penulisan berita. Juga meningkatkan pemahaman dalam berorganisasi. OKK juga bermanfaat untuk meningkatkan kemampuan, keterampilan dan pengetahuan tentang keorganisasian,” jelas Kesit.
Walau sedikit telat dari waktu yang di jadwal kan, OKK dilaksanakan pkl 08.30 hingga 12.30 WIB. Registrasi peserta dimulai dari pkl 07.00 WIB.
Materi yang terlampir, yakni terkait Peraturan Dasar Peraturan Rumah Tangga (PDPRT) PWI, yang dibawakan oleh Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) PWI Jaya Irdawati; UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA), Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) oleh Pangihutan Simatupang, Anggota Dewan Penasihat PWI Jaya; terakhir terkait penulisan berita dan essay oleh Dar Edi Yoga, Bendahara PWI DKI jakarta. (Grace)