Menu

Mode Gelap
Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Temuan Ketidaksesuaian Aset di Kecamatan Kalideres: 14 Kendaraan Operasional Hilang Diskusi Perdana Forum Pemred SMSI Bahas Solusi Kemacetan Lalu Lintas di Jakarta Terminal Kalideres Jakarta Barat Persiapkan Liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Fit and Proper Test Calon Pimpinan KPK, Bamsoet Pertanyakan Cara Mencegah Kebocoran 40% APBN

Daerah ยท 12 Nov 2024 20:15 WIB

Pengadilan Negeri Mungkid Gelar Sidang Perdana Kasus Asusila pengasuh Pondok Pesantren “Irsyadul Mubtadi’ien Tempuran Magelang Jawa Tengah


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Magelang, Komunitastodays,- Pengadilan Negeri Mungkid Kabupaten Magelang mengelar sidang perdana kasus asusila seorang Kyai pengasuh Pondok Pesantren Irsyadul Mubtadi’ien Tempuran Magelang terhadap 4 Santriwatinya Senin, (11/11/2024).

Ironisnya Pelaku atau terdakwa KH. Ahmad Labib Asrori adalah mantan Ketua DPRD Kabupaten. Begitu juga pernah menjadi Pengurus Partai PKB dan NU Kabupaten Magelang pada saat sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya itu, dijerat dengan pasal 6c juncto pasal 15 ayat 1 huruf b,C dan e UU RI No.12 tahun 2022 tentang tindak Pidana kekerasan seksual.

KH. Ahmad Labib Asrori terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dengan denda sekitar Rp. 290.465.000.

Sidang pada hari ini dengan no perkara 242/Pid.Sus/2024/PN Mkd agenda Pembacaan Dakwaan di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fahrudin Said Ngaji, S.H., M.H dengan anggota Asri, S.H, Alfian Wahyu Pratama, S.H., M.H dan Panitera Ario Legowo, S.E.,M.H. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum [ JPU ] adalah Naufal Ammanullah, S.H, Aditya Otavian, S.H.
Sedangkan Terdakwa KH. Ahmad Labib Asrori hadir dengan didampingi Penasehat Hukum Satria Budi, S.H dan M Fauzi, S.H.

Terlihat Penasehat Hukum Korban kekerasan seksual Ahmad Solihudin, S.H, Gunawan Pribadi, S.H dan Tim. hadir juga Gerakan Pemuda Ka’bah [ GPK ] Aliansi Tepi Barat dipimpin langsung Pujiyanto alias Yanto Pethuk’s yang sejak awal mendampingi para korban. Saat media meminta konfirmasi terhadap jalannya sidang perdana kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengasuhnya terhadap 4 Santriwati, dengan tegas mengatakan akan terus mengawal sampai mendapatkan putusan yang maksimal sesuai tuntunan Jaksa Penuntut Umum. Dan saya berharap Pengadilan Negeri Mungkid jangan tebang pilih Terhadap penegakkan Hukum. Yanto petox menegaskan bahwa kita sama di mata hukum, namun jangan sampai beda didepan penegak Hukum hanya karena status sosial. (Nana/Red)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Audiensi di DPRD Magelang Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah dan Pondok Pesantren

21 November 2024 - 09:29 WIB

Sidang Lanjutan Kasus Kekerasan Seksual di Pengadilan Negeri Mungkid: 2 Saksi Korban Dihadirkan

20 November 2024 - 19:31 WIB

Seminar Moderasi Beragama: Menggali Tradisi Nyadran dan Makna Lambang Garuda Pancasila

18 November 2024 - 07:58 WIB

Ikut Sukseskan Program Asta Cita: POSKO 3 KKN STABN Sriwijaya 2024 bagikan susu dan biskuit kepada balita di desa Kalimanggis Temanggung

17 November 2024 - 18:16 WIB

Gabungannya Wartawan Indonesia Tingkat DPD Kumpul Bersama Antar Pengurus di Tegalrejo Magelang Jawa Tengah

14 November 2024 - 06:02 WIB

Serah terima jabatan Kadus dusun Salakan Desa kalisari dengan Pelaksana tugas

9 November 2024 - 07:54 WIB

Trending di Daerah