Magelang, Komunitastodays, – Sidang lanjutan kasus kekerasan seksual yang melibatkan Kyai Ahmad Labib, pengasuh Pondok Pesantren Irsyadul Mubtadi’ien Tempuran, digelar kembali di Pengadilan Negeri Mungkid, Jalan Soekarno Hatta No. 19, Sawitan, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang. Sidang kali ini merupakan agenda mendengarkan keterangan saksi terkait perkara pidana dengan Nomor: 242/Pid.Sus/2024/PN Mkd atas nama terdakwa Ahmad Labib Asrori.
Jaksa Penuntut Umum, Aditya Otavian, S.H., menghadirkan empat saksi yang juga merupakan korban kekerasan seksual dalam persidangan ini. Keempat saksi tersebut adalah ZA (26 tahun), seorang karyawan swasta asal Grabag; HA (19 tahun), seorang mahasiswi asal Tempuran; SU (21 tahun), mahasiswi asal Kabupaten Purworejo; dan SK (22 tahun), mahasiswi asal Kabupaten Kampar. Mereka semua dipanggil melalui Surat Panggilan Nomor: B-2920/Eku.2/Mkd/11/2024.
Sidang kali ini berlangsung tertutup untuk umum dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Fahrudin Said Ngaji, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota Aldarada Putra, S.H., dan Alfian Wahyu Pratama, S.H., M.H. Panitera Pengganti dalam persidangan ini adalah Ario Legowo, S.E., S.H. Adapun Jaksa Penuntut Umum yang hadir adalah Naufal Ammanullah, S.H., dan Aditya Otavian, S.H. Terdakwa Ahmad Labib Asrori didampingi oleh tim Penasehat Hukum yang terdiri dari Satria Budi, S.H., Muhammad Fauzi, S.H., dan rekan-rekan.
Para saksi korban dihadirkan dengan pendampingan dari tim Penasehat Hukum, yang dipimpin oleh Ahmad Solihudin, S.H., selaku Ketua Tim Penasehat Hukum GPK Aliansi Tepi Barat, bersama sejumlah pengacara lainnya. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sahabat Perempuan Magelang juga turut hadir sebagai pendamping para korban sejak awal kasus ini bergulir.
Pantauan media di luar ruang sidang, massa dari GPK Aliansi Tepi Barat hadir untuk mengawal jalannya persidangan, dengan jumlah sekitar 150 orang. Mereka, yang dipimpin oleh Pujiyanto alias Yanto Pethuk’s, telah mendampingi kasus ini sejak pengaduan di Polresta Magelang hingga ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Mungkid. Yanto menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses hukum hingga terdapat putusan yang maksimal dan berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Ahmad Sholih Uddin, selaku penasehat hukum bagi korban, menyatakan bahwa agenda sidang hari ini telah menghadirkan dua dari empat saksi korban. Dua saksi lainnya dijadwalkan akan dihadirkan pada sidang lanjutan yang akan digelar pada Senin depan.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang tokoh agama yang sebelumnya dihormati, namun kini terjerat dalam tuduhan kekerasan seksual terhadap santriwatinya. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi para korban.(Nana)