Jakarta, Komunitastodays, – Kuasa hukum Hj. Rosdiana, Morlan Marpaung, SH, James Sihombing, SH, Mantar Marpaung, SH dan Grace Nathalie Pardede, SE, resmi melaporkan Bigman Simamora ke Polda Metro Jaya pada Senin, 9 Desember 2024. Laporan ini tercatat dengan nomor STTLP/B/7522/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang mengadukan dugaan tindakan penipuan dan perbuatan curang, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 170 KUHP.
Dalam laporan tersebut, Hj. Rosdiana, yang bertempat tinggal di Kassika, Tamalatea, Jeneponto, menjelaskan bahwa ia telah menjual sebidang tanah Jl, Kampung Sawah III Rt 9/ Rw 11, Kel, Semper Timur, Kec, Cilicing Kota Jakarta Utara kepada terlapor, Bigman Simamora, dengan kesepakatan pembayaran uang muka sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah). Sisa pembayaran sebesar Rp 1.609.000.000,- (satu miliar enam ratus sembilan juta rupiah) dijanjikan akan dilunasi dalam waktu satu tahun. Kedua belah pihak telah menandatangani surat pernyataan sebagai dasar perjanjian tersebut.
Namun, setelah lebih dari satu tahun, terlapor tidak memenuhi kewajibannya. Bahkan yang lebih ekstrem, Bigman Simamora diduga melakukan penguasaan tanah tersebut secara sepihak tanpa izin Hj. Rosdiana. Tanah tersebut dipagar dan ditembok, dengan Bigman Simamora mengklaim bahwa tanah itu kini menjadi miliknya. Ketika dihadapkan pada kuasa hukum Hj. Rosdiana, Bigman Simamora menghardik, menegaskan bahwa tanah tersebut adalah miliknya dan tidak ada pihak lain yang boleh memasuki area tersebut. Tindakan ini membuat tim kuasa hukum pelapor dipaksa keluar dengan cara-cara yang diduga mengarah pada tindakan premanisme.
Hal serupa diungkapkan oleh MD, G Lewa, saudara kandung Hj. Rosdiana, yang awalnya diberikan tanggung jawab untuk merawat dan menjaga tanah tersebut. MD mengaku sering mendapatkan intimidasi dari Bigman Simamora, yang kini memperlihatkan sikap keras dan sering menampilkan perilaku yang menakutkan, sehingga memicu dugaan bahwa terlapor mungkin terlibat dengan narkoba.
Kecurigaan itu timbul karena pada awalnya, Bigman Simamora terlihat sangat sopan. Namun, seiring berjalannya waktu, sikapnya berubah drastis, dan tindakan intimidasi serta penyerobotan tanah terjadi. Akibatnya, Hj. Rosdiana dirugikan hingga lebih dari Rp 1,6 miliar, dan pihak pelapor merasa hak mereka telah dilanggar.
Pada tanggal 2 Desember 2024, saat Morlan Marpaung, SH dan rekan-rekannya mengunjungi kantor Bigman Simamora di Jl. Kampung Sawah III, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, mereka kembali mendapati sikap keras dari terlapor. Bigman Simamora menolak pembicaraan damai dan dengan kasar menyatakan bahwa tanah tersebut adalah miliknya. Bahkan, Hj. Rosdiana pun tidak diperbolehkan memasuki tanahnya sendiri.
Menanggapi kejadian ini, Morlan Marpaung, SH dan rekan-rekannya merasa sangat prihatin atas tindakan Bigman Simamora yang seolah-olah kebal hukum. Mereka berharap pihak kepolisian dapat bertindak adil dan memberikan keadilan bagi Hj. Rosdiana sebagai pihak yang dirugikan.
Laporan ini kini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya, dan diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan dengan proses hukum yang transparan dan adil.
(red)