Magelang, Komunitastodays,- Memasuki masa kegiatan Pimpinan dan Anggota DPR untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Nafa Indria Urbach, menggelar kegiatan reses di Balai RW 6, Kelurahan Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, pada Selasa (17/12/2024). Kegiatan ini berlangsung dalam rangka masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, yang dimulai pada 6 Desember 2024 hingga 20 Januari 2025.
Acara dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, di antaranya Kordinator Tenaga Ahli DPR RI, Dr. H. Heriyono Tardjono, S.H., MKn., serta staf dan tenaga ahli lainnya. Selain itu, hadir juga Ketua DPD Partai NasDem Kota Magelang, tokoh masyarakat setempat, dan puluhan warga dari Kecamatan Magelang Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, Nafa Urbach menyampaikan materi mengenai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 8 Tahun 2023 yang menggantikan Permenkes Nomor 42 Tahun 2019. Permenkes terbaru ini mengatur pendelegasian sebagian wewenang Menteri Kesehatan kepada Pimpinan Tinggi Madya dan Kuasa Pengguna Barang.
Nafa menjelaskan bahwa tugasnya di Komisi IX adalah menangani bidang kesehatan, namun ia juga memiliki hak untuk menyampaikan berbagai program lain yang berhubungan dengan ketenagakerjaan. “Dalam kegiatan reses ini, kami meminta masukan dan harapan dari masyarakat, terutama terkait program-program pemerintah yang akan dilaksanakan pada tahun 2025,” ujarnya.
Salah satu peserta, Dwi Jantono (54), mengajukan pertanyaan terkait perbedaan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya mengenai manfaat dan kerugian dari kedua program tersebut. Menanggapi hal ini, Husni, Tim Ahli Nafa, menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan menawarkan program bantuan iuran dan ada peserta yang bisa mendapatkan layanan secara gratis. Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan klaim di akhir masa kerja yang dapat dicairkan oleh peserta, asalkan memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki NPWP, KTP, dan rekening bank atas nama peserta.
Selain itu, dalam acara tersebut, Markamah, pengurus Posyandu Mawar dari Kecamatan Magelang Selatan, menyampaikan keluhan mengenai kesulitan warga yang menggunakan BPJS Kesehatan kelas 3 dalam mendapatkan ruang kamar di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Magelang. “Kami sering kesulitan mendapatkan pelayanan maksimal, terutama dalam hal penempatan di bangsal rumah sakit. Kami berharap ada perubahan agar warga yang berobat dapat segera tertangani dengan baik,” harapnya.
Menanggapi hal ini, Nafa Indria Urbach berjanji untuk mencatat aspirasi tersebut dan akan segera menyampaikannya dalam rapat di Senayan, guna memperjuangkan perbaikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Usai acara, Nafa mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi ini telah berlangsung sejak bulan lalu, dan dirinya berfokus pada materi yang berkaitan dengan bidang tugas Komisi IX, seperti kesehatan, ketenagakerjaan, dan BPJS. “Kebanyakan keluhan yang saya terima terkait dengan BPJS, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan, karena banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami manfaatnya. Oleh karena itu, sosialisasi tentang BPJS sangat penting untuk terus dilakukan,” tambahnya.
Nafa juga menambahkan bahwa Komisi IX sedang merancang program untuk membagikan BPJS Kesehatan secara gratis. (Nana)