Jakarta, Komunitastodays,- Keberadaan reklame ilegal kerap menjadi polemik, terutama di wilayah padat seperti Jakarta Barat. Salah satu kasus terbaru adalah pemasangan iklan reklame produk Collagena Susu Awet Muda di Jalan Raya Daan Mogot KM. 11 No. 38, Kelurahan Kedaung Kaliangke, Kecamatan Cengkareng, yang diduga tak memiliki izin resmi.
Meski telah dicopot oleh Satpol PP Jakarta Barat pada Selasa (17/12/2024) malam, iklan reklame tersebut kembali dipasang keesokan harinya. Hal ini memunculkan kecurigaan terhadap adanya celah koordinasi yang memungkinkan pelanggaran terus berlangsung.
Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtribum) Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas jika reklame dipasang kembali. “Semalam kami sudah copot, kalau memang sekarang dipasang lagi, kami akan copot lagi,” ujarnya, Rabu (18/12/2024).
Namun, pernyataan tersebut tidak cukup meredam kecurigaan publik. Sejumlah warga menyampaikan dugaan keterlibatan oknum Satpol PP dalam pemasangan reklame ilegal tersebut. “Jika tidak ada yang terlibat, kenapa reklame ini bisa berdiri kembali dengan cepat?” ujar salah satu warga di dekat lokasi.
Dugaan ini semakin kuat dengan pengakuan pekerja pemasang reklame yang menyebutkan bahwa pemasangan ulang dilakukan atas perintah perusahaan dan didukung rekomendasi dari pihak tertentu di Satpol PP. Meski Edison membantah keras keterlibatan anggota Satpol PP, hal ini seharusnya menjadi momen introspeksi untuk memastikan integritas lembaga tetap terjaga.
Polemik reklame ilegal ini menjadi ujian bagi Satpol PP Jakarta Barat untuk membuktikan komitmennya dalam menjaga ketertiban tanpa kompromi. Jika benar ada oknum yang terlibat, hal ini mencederai upaya penegakan hukum yang seharusnya transparan dan tegas.
Untuk itu, masyarakat berharap kepada Satpol PP Jakarta Barat harus segera melakukan langkah tegas dan nyata dalam penegakan peraturan daerah. Reklame ilegal bukan hanya masalah administratif, ini juga menyangkut estetika kota, keselamatan, dan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah.(*red)