Menu

Mode Gelap
Kasatpol PP DKI Jakarta: Laporkan Oknum ASN yang Terlibat Reklame Ilegal Letjen TNI (purn) Sumardi Lantik DPD Pejuang Bravo Lima Provinsi Daerah Khusus Jakarta Mempersiapkan Natal dengan Berbagi Berkat: Aksi Natal SMP Santo Kristoforus II Cek Kesiapan Tol Fungsional Solo-Jogja, Kapolri; Pastikan Seluruh Kegiatan Masyarakat Terlayani Baik Ketua LSM PPHK: Penundaan Sertifikat oleh BPN Jakbar Langgar Prinsip Pelayanan Publik

Nasional ยท 20 Dec 2024 18:39 WIB

Ketua LSM PPHK: Penundaan Sertifikat oleh BPN Jakbar Langgar Prinsip Pelayanan Publik


 Ketua LSM PPHK: Penundaan Sertifikat oleh BPN Jakbar Langgar Prinsip Pelayanan Publik Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,- Warga Jakarta Barat, A. Sobari, menyuarakan kekecewaan terhadap pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat yang diduga menunda proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanahnya. Sobari mengaku telah menunggu bertahun-tahun meskipun semua persyaratan telah dipenuhi, termasuk keputusan hukum yang sah.

Menurut Sobari, sertifikat tersebut merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 393/Pdt.G/2013/PN JKT BRT, yang telah berkekuatan hukum tetap dan diikuti dengan eksekusi pengosongan. Ia juga menyebut telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama empat tahun.

“BPN Jakarta Barat menolak permohonan pendaftaran SHM saya dengan alasan yang tidak jelas,” kata Sobari saat berbicara kepada awak media pada Jumat (20/12/2024).

Sobari menekankan bahwa permohonannya telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan berharap BPN menunjukkan transparansi serta segera memproses permohonan SHM miliknya. Hingga berita ini dirilis, pihak BPN Jakarta Barat belum memberikan tanggapan resmi atas keluhan tersebut.

Kritik dan Komentar LSM PPHK

Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Penegakan Hukum dan Keadilan (LSM PPHK) Provinsi DKI Jakarta, Awy Eziary, S.E., M.M., turut mengkritisi kasus ini. Menurutnya, tindakan BPN yang diduga menunda tanpa alasan yang jelas bertentangan dengan prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Ini menjadi preseden buruk bagi pelayanan publik, khususnya di sektor pertanahan. Jika sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka BPN wajib melaksanakannya, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 67 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” tegas Awy.

Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara BPN dan program prioritas Kementerian ATR/BPN RI, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Keterlambatan seperti ini bukan hanya merugikan warga, tetapi juga mencederai misi pemerintah dalam memberikan layanan pertanahan yang transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Awy mendesak BPN Jakarta Barat untuk segera memberikan klarifikasi dan solusi konkret atas permasalahan ini. “Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap membantu warga dalam memperjuangkan hak-haknya,” tutupnya.(*red)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Letjen TNI (purn) Sumardi Lantik DPD Pejuang Bravo Lima Provinsi Daerah Khusus Jakarta

21 December 2024 - 20:37 WIB

Cek Kesiapan Tol Fungsional Solo-Jogja, Kapolri; Pastikan Seluruh Kegiatan Masyarakat Terlayani Baik

20 December 2024 - 18:52 WIB

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Gelar Refleksi Akhir Tahun 2024 dengan Tema Penegakan Hukum untuk Indonesia Emas 2045

20 December 2024 - 18:32 WIB

Lapas Narkotika Jakarta Raih Gelar Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di Penghujung 2024

17 December 2024 - 19:50 WIB

Reklame Ilegal Masih Berdiri, Satpol PP DKI Jakarta Disorot BPK

12 December 2024 - 13:08 WIB

Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal untuk Bandar Narkoba: Fokus Pemberantasan dari Hulu ke Hilir

5 December 2024 - 22:13 WIB

Trending di Nasional