Menu

Mode Gelap
Pemprov DKI Gencarkan Kendaraan Listrik, tapi UMK Bus Transjakarta Tahun 2013 Masih Jadi Beban Audiensi Pokja PWI Wali Kota Jakarta Barat dengan Sudin Kebudayaan Jakarta Barat DPP KNPI Luncurkan Bela Negara Expo dalam Rapat Harian Wahidin Unggul Dalam Pemilihan Ketua RW.02 Cengkareng Barat, Jakarta Barat Kejati DKI Jakarta Ungkap Korupsi Rp15 Miliar di Dinas Kebudayaan, PWI Pokja Jakarta Pusat Beri Apresiasi

Metropolitan ยท 7 Jan 2025 14:40 WIB

Pemprov DKI Gencarkan Kendaraan Listrik, tapi UMK Bus Transjakarta Tahun 2013 Masih Jadi Beban


 Pemprov DKI Gencarkan Kendaraan Listrik, tapi UMK Bus Transjakarta Tahun 2013 Masih Jadi Beban Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berkomitmen mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan dengan menggenjot pengadaan bus listrik. Hingga kini, Pemprov telah membeli 100 unit bus Transjakarta listrik dan sejumlah kendaraan hybrid untuk memperkuat layanan transportasi publik.

Dalam langkah yang sejalan dengan target pengurangan emisi, Pemprov DKI juga berencana menghentikan pembelian bus berbahan bakar fosil mulai tahun 2025, sebagai bagian dari transisi menuju transportasi rendah karbon.

Namun, di tengah upaya modernisasi transportasi, isu lama terkait pengadaan bus Transjakarta tahun 2013 masih menjadi perhatian serius. Bagian Lancar Tuntutan Pengembalian Uang Muka Kerja (UMK) Pengadaan Bus Transjakarta terus menjadi catatan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI Jakarta. Hingga 31 Desember 2023, total saldo piutang UMK tercatat sebesar Rp130,29 miliar, meningkat signifikan dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp23,82 miliar.

Pada tahun 2013, Dinas Perhubungan melakukan delapan paket kegiatan pengadaan bus Transjakarta dengan pembayaran UMK. Namun, hingga kini, pekerjaan tersebut belum memiliki penyelesaian akibat proses hukum terkait tindak pidana korupsi.

Selain itu, para penyedia jasa belum melakukan pembatalan kontrak atas delapan paket pengadaan tersebut, sehingga sengketa hukum antara instansi dan penyedia masih berlangsung. Sebagian penyedia bahkan telah dinyatakan pailit, sehingga potensi UMK untuk tidak dikembalikan menjadi sangat tinggi.

Dari enam penyedia jasa, empat perusahaan telah dinyatakan pailit melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berikut rinciannya:
1. PT Saptaguna Dayaprima (pailit tahun 2017, pengembalian hanya Rp411 juta atau 1,28% dari total UMK).
2. PT Putera Adi Karyajaya (pailit tahun 2018, tidak ada pengembalian).
3. PT Adi Tehnik Equipindo (pailit tahun 2017, tidak ada pengembalian).
4. PT Ifani Dewi (pailit tahun 2024, belum ada hasil lelang aset).

Sementara dua penyedia lainnya, yaitu PT Industri Kereta Api dan PT Putriasi Utama Sari, hingga kini belum mengembalikan UMK. Upaya penagihan harusnya dilakukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta, sebagaimana diarahkan dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Terkait permasalahan ini, Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., akademisi dan pengamat kebijakan publik, menilai bahwa ada dualitas tantangan yang dihadapi Pemprov DKI Jakarta.

“Di satu sisi, kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam mengadopsi kendaraan listrik patut diapresiasi karena mendukung keberlanjutan lingkungan. Namun, di sisi lain, kegagalan pengelolaan proyek pengadaan bus pada masa lalu menunjukkan masih lemahnya tata kelola pengadaan barang dan jasa,” ujarnya, Selasa (7/1/2025).

Awy menambahkan bahwa penyelesaian hukum yang tegas menjadi langkah penting. “Sengketa hukum yang berlarut-larut, ditambah dengan kebangkrutan penyedia jasa, hanya akan memperkecil peluang negara untuk mendapatkan kembali dana yang telah dikeluarkan,” tambahnya.

Meski demikian, upaya Pemprov DKI Jakarta dalam memperkuat transportasi berbasis energi terbarukan diharapkan dapat mengubah wajah sistem transportasi ibu kota menjadi lebih efisien, modern, dan berkelanjutan, sembari menyelesaikan permasalahan pengadaan di masa lalu.(*red)

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Audiensi Pokja PWI Wali Kota Jakarta Barat dengan Sudin Kebudayaan Jakarta Barat

6 January 2025 - 20:21 WIB

LBH SPHP Akan Melaporkan Oknum RW yang Mengintimidasi Bendahara ke Polisi

4 January 2025 - 08:23 WIB

Romo Asun Berikan Penghargaan kepada Kapolres Syahduddi, Soroti Kepeduliannya pada Masyarakat

3 January 2025 - 10:48 WIB

Lapas Narkotika Jakarta Gerak Cepat Gelar Rapat Kerja Tahun Anggaran 2025

2 January 2025 - 17:50 WIB

Dinilai Cacat Prosedur dan Tidak Transparan, Proses Pemilihan Dewan Kota DKI Jakarta Dikecam

2 January 2025 - 07:27 WIB

Puncak Arus Balik Nataru Diprediksi Terjadi pada 2, 5, dan 6 Januari 2025 di Terminal Kalideres

30 December 2024 - 19:22 WIB

Trending di Metropolitan